![]() |
| Warga Kampung Temusai menunjukan Lahannya yang diserobot oleh Ardi S |
BENGKALIS ( NU) - Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh saudara Ardi S di lahan milik Anto di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum dalam penguasaan lahan yang selama ini digarapnya.
" Legalitas kami dalam mengarap lahan itu jelas berdasarkan surat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kampung Temusai, yang dimana, sebelum pemekaran atau tapal batas yang dikeluarkan kemendagri tahun 2018, kami sudah menguasai dan beraktivitas dilahan itu. Namun berjalannya waktu, lahan yang kami sudah steking dan ditanami sawit mereka klaem tanpa menunjukan legalitas dan hanya berdasarkan kelompok tani yang dibuat mereka. Untuk itu, agar kami tidak bentrok fisik, maka kami terpaksa pakai jalur hukum, karena negara kita negara hukum," ungkap Anto, warga Kampung Temusai kepada Nusantara80. com, Rabu ( 1/7/2026)
Menurut Anto menjelaskan, lahan diareal itu sebelum tapal batas kemendagri tahun 2018 ditetapkan, itu sudah di kuasai masyarakat Kampung Temusai atau warga Kabupaten Siak, yang dimana, sebelum masuk Desa Muara Dua, lahan itu masuk wilayah Kampung Temusai pemekaran dari Kampung Perincit yang dulunya Kampung Perincit juga masukan Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Siak.
" Jadi, history lahan dan Kampung kami jelas, kalau tidak percaya silahkan cek peta Kampung kami di kantor Kampung Temusai . Bagaimanapun, kami dan sebagian masyarakat Kampung Temusai sudah melakukan pengharapan lahan didaerah itu, mulai tahun 2008 sampai sekarang, namun karena pemekaran daerah, sekarang daerah itu masuk ke wilayah Desa Muara Dua dan banyak menimbulkan permasalahan disana. Untuk itu, agar mereka tidak semena- mena menglaem lahan yang sudah kita tanam tanpa menunjukkan legalitas serta putusan pengadilan, maka wajib untuk diselesaikan secara hukum, " tegasnya.
![]() |
| Warga memperlihatkan bukti kayu yang akan dijadikan gubuk oleh Ardi S dilahan seluas 7 hektar |
Anto juga menceritakan, Ardi S, juga pernah mengertak nya dengan bahasa yang begitu tinggi nadanya dan seolah-olah dirinya sebagai penegak hukum. Dia juga mengatakan, akan menunjukan taringnya ( kehebatannya) mana yang lebih kuat. Selain itu, dia juga siap mau di bawa keranah hukum, bahkan dirinya mengaku bila dirinya bertindak, bukan saja lahan saya yang diambilnya, tapi semua lahan masyarakat temusai yang sepadan dengan punya saya bisa dia ambil semuanya.
"Kalau nanti aku bertindak, jangankan tempat Abang ini, semuanya jadi aku ambil! Kata-kata itu tentu memancing emosi dan membuat darah kami naik. Bagaimana tidak, kami sabagai warga Siak yang sudah puluhan tahun tinggal disini, dari tahun 80an dilahirkan dan dibesarkan disini, seolah -olah harga diri kami direndahkan, bahkan terkesan dia sebagai penguasa di Desa Muara Dua," ungkapnya dengan rasa geram.
Hal senada juga di keluhkan warga lainnya, inisial K , lahan mereka juga pernah di klaem Ardi S, namun mereka mempertahankan hingga saat ini.
" Bukan lahan mas Anto saja yang di klaim, lahan kami yang sudah kami tanami sawit sekitar 7 hetar, juga di klaem sama dia, namun tetap kami pertahankan karena kami juga punya legalitas dan lahan tersebut juga sudah kami tanami lebih kurang 3 tahun. Memang orang ini berdasarkan informasi baru 5 tahun tinggal di Desa Muara Dua, namun lagaknya melebihi putra daerah," ungkapnya dengan nada kesal.
Ketika Ardi S di konfirmasi awak media membenarkan bahwa lahan itu miliknya berdasarkan surat dari kelompok tani Muara Dua.
" Kita disini dulu ada pembagian lahan kelompok tani dari Desa Muara Dua kemasyarakat diperbatasan PS, nama Kelompoknya KTH (Kelompok Tani Hutan), pembagian lahan itu kalau tidak salah sejak tahun 2021," ungkapnya.
Ketika ditanya, yang dapat bagian apa cuman Bapak Ardi S saja? Ia menjawab, tidak, tapi semua masyarakat dapat bagian, semua dilahan sekitar itu, baik punya pak junefi ,Imam maupun yang lain.
"Semua lahan disitu sudah dibagikan kemasyarakat Bang," jelasnya.
Ketika ditanya lagi, selain punya Anto, infonya punya pak Haji samping pak Tukang seluas 7 Hektar juga di klaem dirinya apa benar? Dia menjawab benar.
" Oya, yang samping pak Tukang seluas 7 hektar sampai perbatasan itu juga punya saya," tegasnya.
Awak media juga menanyakan kembali, berarti pembagian lahan untuk masyarakat dari Desa Muara Dua kususnya pak Ardi S paling banyak sekali ya? Iya jawabnya.
Selain itu,Awak media menanyakan informasi yang berkembang dilapangan, bahwa Ardi S juga pernah memasukan Alat Berat di Kawasan Hutan dan ditangkap pihak kepolisian, namun bisa bebas,apakah itu benar?? Ia agak gelagapan dan enggan menjawabnya? Lalu awak media menanyakan, apa karena Pak Aldy S kebal hukum sehingga bebas begitu saja? Dia menjawab bukan!
" Nampaknya Abang mau cari gara-gara sama saya. Konfirmasi boleh Bang,aku tau abang LSM wartawan aku tau. Gini Bang, kalau mau bagus-bagus tidak kayak gitu Bang!," tegasnya dengan nada keras.
Menanggapi keluhan Warganya, Penghulu Kampung Temusai Samsudin menegaskan agar warganya tetap mempertahankan hak nya, apa lagi mereka menguasai lahan didaerah itu sejak desanya masih tergabung menjadi Desa Perincit tahun 2000an.
"Untuk warga Kampung Temusai maupun warga Kabupaten Siak yang saat ini ada masalah sengketa lahan dengan oknum kelompok tani atau warga Desa Muara Dua, selagi masih memiliki legalitas serta garapan didalam sana, silahkan pertahankan, karena tapal batas kemendagri tahun 2018 itu tidak menghilangkan hak perdata warga Kampung Temusai, jadi intinya, jangan pernah takut dengan gertakan oknum-oknum anggota kelompok tani dari Desa Muara Dua untuk menyerobot lahan kita (masyarakat Kampung Temusai)," tegasnya.
Samsudin juga menegaskan, bagi siapa saja yang sudah mengarap lahan dan sudah memiliki surat keterangan tanah atau SKGR yang dikeluarkan oleh pemerintah Kampung Perincit atau Temusai, silahkan dipertahankan.
" Bila ada ancaman atau tekanan serta penyerobotan lahan bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka silahkan mengadu atau melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian, karena banyak sekali informasi lahan masyarakat Kampung Temusai yang diserobot oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kelompok tani disana, " tegas Penghulu Kampung Temusai.
Pantauan Awak Media dilapangan, lahan yang disengketakan bukan lagi hutan besar atau semak belukar yang tidak ada tanamannya, melainkan lahan yang sudah di steking dan sudah ditanami sawit oleh warga Kampung Temusai berdasarkan surat keterangan tanah yang mereka miliki dari pemerintah Kampung Temusai sebelum pemekaran atau tapal batas Kemendagri tahun 2018. Untuk itu, masyarakat Kampung Temusai menuntut hak perdatanya sesuai kebun yang mereka miliki yang di serobot oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani Muara Dua.
(Masgin)


