KUANGSING (NU) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain , dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) bernama Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) siang hingga menjelang sore, setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Dalam proses tersebut, diduga Bupati Kuansing meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS kepada calon yang ingin menduduki jabatan tersebut," ujarnya.
Menurut KPK, permintaan itu dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus Pelaksana Tugas Sekda.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS seharga sekitar Rp2,55 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga tenor kredit sengaja disesuaikan dengan masa jabatan Bupati Kuansing.
Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat Zulkarnain diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Kala itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
"Kami melihat adanya eskalasi nilai suap. Jika sebelumnya untuk jabatan Kepala Dinas menggunakan Mitsubishi Pajero Sport, maka untuk jabatan Sekretaris Daerah meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GRS," kata Achmad Taufik.
Dalam penyelidikannya, KPK juga menemukan Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa paket pekerjaan pemerintah.
Pada 2022, perusahaan yang dikendalikan Ardiles memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selanjutnya pada 2025 hingga 2026 kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh Bupati Kuansing yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga dana pengurusan izin tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuansing.
Meski demikian, KPK menegaskan temuan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Kuansing dan Jabodetabek. Dua orang yang sebelumnya tidak ditemukan, yakni Suhardiman Amby dan Zulkarnain, akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dokumen elektronik pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GRS, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser dengan cara mengembalikannya ke sebuah showroom setelah pihak yang bersangkutan mengetahui keberadaan tim KPK. Namun kendaraan tersebut berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby disangka sebagai penerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan Ardiles selama 20 hari pertama sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain ditahan mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan bahwa perkara ini merupakan penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah di Provinsi Riau dan menjadi kasus kedua yang menjerat pejabat Kabupaten Kuansing.
"KPK ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan di pemerintah pusat atau di Pulau Jawa. Kami hadir di seluruh daerah untuk memastikan praktik korupsi dapat diberantas," ujarnya.
Sumber: haluanriau.co

