![]() |
| Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora, laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026). |
SIAK (NU) - Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora, laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).
Dikatakan Eva Nora, laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran nama baik Indra Gunawan di ruang lingkup media sosial dan media online terkait tuduhan terhadap dirinya yang melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi.
"Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik, sebelum kami melaporkan kami membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Eva Nora, Selasa (28/7/2026).
Ditambahkan Eva Nora, dalam pengaduan itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik.
Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.
“Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, dan disebarkan luaskan melalui media sosial dan media online,” terang Eva Nora
Lanjut Eva Nora, langkah tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Semua orang berhak membela nama baiknya,” lanjut Eva Nora.
Selain itu, beber Eva Nora, langkah hukum yang diambil ini juga bagian dari langkah membuktikan bahwa fitnah fitnah yang beredar luas saat ini tidak lah benar.
"Tentunya langkah ini diambil untuk juga bagian salah satu bukti bahwa fitnah itu tidak benar," tutupnya. (Masgin)

