Dugaan Penggunaan Ijazah Milik Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Donis 4 Tahun Penjara



t
Terdakwa Sunardi. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan



PELALAWAN (NU) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Sunardi. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan itu dinyatakan bersalah alam perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain untuk memenuhi persyaratan administrasi. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (10/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Andri Simbolon, didampingi hakim anggota Adhe Apriyanto dan seorang hakim anggota lainnya. 

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rezi Dharmawan membenarkan putusan tersebut.

"Benar. Sudah putus. Terdakwa (Sunardi) divonis empat tahun," ujar Rezi melalui sambungan telepon, Jumat malam.

Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Confom dengan JPU," tegas Rezi.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita (JPU, red) pikir-pikir," pungkas Rezi Dharmawan.

Perkara ini bermula dari dugaan bahwa Sunardi menggunakan ijazah yang bukan miliknya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum hingga penyidik menetapkan Sunardi sebagai tersangka. 


Sumber : haluanriau.co

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama