Permasalahan Konflik Lahan Dengan Oknum Kelompok Tani Muara Dua, Masyarakat Temusai Tuntut Kepastian Lahan Usai Tapal Batas Siak-Bengkalis Berubah

Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak Asrafi berikan arahkan kepada masyarakat 


SIAK (HR) - Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai. Persoalan muncul setelah adanya perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018.

Tuntutan itu disampaikan saat Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kampung Temusai di Aula Kantor Kampung Temusai, yang dihadiri oleh Kabag Administrasi Wilayah  Setda Kabupaten Siak, Asrafli ,SH, Tim penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan Kabupaten Siak,Dedi Irawan, Lowyer (Advokat) Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Camat Bungaraya Wasito, Penghulu, Kadus,RT. RW, Bapekam, LPM, Tokoh Masyarakat, Ketua Kelompok Tani  dan beberapa masyarakat  yang memiliki lahan di Muara Dua. Kamis (09/07/2026) sore.

Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli, mengatakan Pemkab Siak akan memperjuangkan agar lahan milik masyarakat Siak tetap berada di wilayah Kabupaten Siak.

"Dulu masa kepemimpinan yang lama, kami sudah bertemu dengan pihak Bengkalis di kantor Gubernur Riau, agar lahan yang sudah dikuasai masyarakat Siak dikembalikan ke Siak. Gubernur menyampaikan hal itu ketika sudah ada kesepakatan dari kedua kabupaten, dan ternyata kesepakatan itu sampai saat belum kita dapatkan,"ungkap mantan Kabag Hukum Kabupaten Siak itu.

Lebih lanjut Asrafi menjelaskan, sebelum Permendagri 28 2018 terbit, lahan TKWL maupun  lahan Kampung Temusai  masih masuk wilayah administratif Kabupaten Siak. Namun dengan batas baru, sebagian lahan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Namun demikian, walaupun perpindahan tapal batas berdasarkan Permendagri no 28 2018,hak perdata masyarakat  Kabupaten Siak khususnya masyarakat  Temusai yang sudah mengarap atau menguasai lahan disana tidak hilang begitu saja (tidak menghilangkan hak). Untuk itu, bagi masyarakat Siak khususnya  masyarakat  Temusai silahkan pertahankan lahannya dan dijaga kebunnya masing-masing, bila mana ada tindakan anarkis atau pengusiran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok KTH, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, sebagai pemerintah Kampung Temusai, Syamsudin berharap, Pemkab Siak agar serius menangani masalah ini. Menurutnya, masyarakat sudah capek harus berjibaku mempertahankan haknya yang diklaim orang lain.

"Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Bahkan saya pernah menyelamatkan warga saya malam hari di Kecamatan Siak Kecil. Masyarakat tidak mencari kaya, hanya sebatas memperjuangkan periuk nasi keluarganya," kata Penghulu Syamsudin.

Perubahan status wilayah ini membuat masyarakat resah. Sugianto, perwakilan warga Kampung Temusai berharap, pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi konflik di lapangan. Dan dirinya bersama masyarakat yang lain bersyukur dengan adanya pertemuan ini, karena menurut nya, pertemuan ini sangat mendidik masyarakat agar tahu hukum.

" Sesuai yang disampaikan Kabag Adwil Kabupaten Siak,  bahwa kami harus pertahankan hak kami sampai kapanpun, karena bagaimanapun wilayah atau kebun itu beserta administrasinya dulu masuk Kampung Perincit atau Kampung Temusai,  untuk itu, kami bersama masyarakat  yang lain akan terus bertahan hingga Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak bisa menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

" Tak sedikitpun kami mundur, karena kami putra daerah yang dilahirkan dan dibesarkan disini dari tahun 80 hingga sampai saat ini, masa kalah dengan oknum-oknum pendatang yang baru beberapa tahun tinggal di Muara Dua yang diduga memanfaatkan nama kelompok tani disana, untuk merampas atau menyerobot lahan kami," imbuhnya dengan tegas.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Kampung Temusai, Slamet Ladiono menyampaikan bahwa, sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, masyarakat yang telah lama mengelola lahan merasa tidak memperoleh kepastian dan kenyamanan dalam menguasai lahannya. 

"Di lapangan juga terjadi dugaan intimidasi, serta terdapat lahan masyarakat Kampung Temusai digarap oleh oknum warga Desa Muara Dua dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun bentuk kelembagaan lainnya," ungkapnya.

Mantan Penghulu Kampung Temusai, Junefi, meminta agar Pemerintah Kabupaten Siak segera menyiapkan solusi penyelesaian konflik secara komprehensif agar permasalahan tidak terus berlarut. Beliau juga menyampaikan informasi bahwa terdapat sekitar 200 persil tanah yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, namun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan di Kabupaten Siak. 

"Oleh karena itu, kami berharap dilakukan penataan dan penyelesaian batas wilayah serta pengembalian wilayah Kampung Temusai sesuai dengan kondisi dan sejarah administrasi yang sebenarnya,"harapnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Siak terkait inventarisasi penataan lahan eks. Transmigrasi, masyarakat bersama Penghulu Kampung Temusai, diminta untuk melakukan inventarisasi dan mengumpulkan bukti-bukti penguasaan tanah secara lengkap, dengan memperjelas subjek dan objek pada setiap bidang tanah yang dikuasai. Bukti-bukti tersebut agar dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari Penghulu dan/atau surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) bagi bidang tanah yang belum memiliki dokumen dasar.

Selain itu, Pemkab Siak memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mencari jalan keluar melalui mekanisme yang berlaku. 

 (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama