![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi. |
PEKANBARU (NU)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi. Ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (26/1), Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misdi dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Sonni saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa, denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan). Uang Pengganti, Rp73,8 juta (subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan) dan biaya Perkara: Rp7.500.
Hakim menegaskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Salah satu poin dalam putusan ini adalah status 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektar. Majelis hakim memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Langkah ini diambil untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp3,024 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar yang dirilis pada Agustus 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Zhafira Syarafina, Egy Primatama, dan Hervyan Siahaan, serta pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya (banding).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pengalihan status tanah negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan transmigrasi namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 2021-2022. (Masgin)

