![]() |
MK Tolak Gugatan PILKADA SIAK |
SIAK (NU)- Setelah melalui perjuangan yang panjang, menghadapi gugatan 2 kali di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak Afni Z-Syamsurizal tetap menjadi pemenang pada pilkada Siak 2024.
Hal itu diketahui, setelah gugatan pemohon calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang dismissal, Senin (5/5/25) di gedung MK Jakarta.
Gugatan sengketa Pilkada Siak dengan perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 disidangkan di panel 1, diketuai hakim Suhartoyo didampingi hakim Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
“Amar putusan, mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata hakim Suhartoyo.
Menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan ekspresi pihak terkait II untuk Selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, hakim sepakat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim, Rabu (30/4/25) selesai diucapkan, Senin (5/5/25) pukul 08.50 WIB, oleh sembilan hakim MK. (Masgin)