Naik Odong-odong, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak 02 dan Palon 01 Hadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak

Paslon Bupati dan wakil Bupati Siak nomer urut 02 dan Calon Bupati Siak nomer urut 01 hadiri pleno KPU naik Odong-odong, Rabu (7/5/2025)


SIAK (NU) - Warga heran dan terharu melihat pemandangan yang tak biasa jelang rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pilkada 2024 oleh KPU Siak, di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (7/5/2025).

Pasangan Calon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal datang menjemput calon bupati nomor urut 01, Irving Kahar Arifin ke kediamannya dengan menaiki odong-odong. Mereka kompak hadir bersamaan dalam rapat pleno tersebut.

Afni dan Syamsurizal tampak mengenakan setelan adat melayu atasan kuning dan bawahan hitam lengkap dengan kain songket. Sedangkan Irving Kahar juga memakai pakaian adat melayu berwarna merah lengkap dengan kain songket dan peci.

Afni-Syamsurizal menyewa dua mobil odong-odong sekaligus untuk mengangkut relawan dan simpatisannya, odong-odong konvoi mengantarkan pasangan pemenang Pilkada Siak itu.

Afni mengaku memang berniat menyewa odong-odong untuk datang ke rapat pleno KPU Siak, selain jarak antara lokasi acara dekat dengan kediamannya, sekaligus untuk memberdayakan pelaku UMKM setempat.

"Kebetulan karena jaraknya dekat dari rumah sekalian juga untuk memberdayakan UMKM. Kami juga inisiatif jemput bang Irving ke rumahnya biar sekalian berangkat bersama-sama," ujarnya.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyampaikan kegiatan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, agenda hanya membacakan penetapan Paslon terpilih.

"Tamu kita undang hadir pukul 9.00 WIB. Baru dua Paslon yang hadir. Ini agenda hanya membacakan penetapan saja tidak ada agenda lain," ujarnya.

Ia mengatakan KPU Siak baru tadi malam menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk segera melakukan pleno penetapan terhadap Paslon bupati dan wakil bupati Siak terpilih.

"Tadi malam dapatnya, dan paginya kami langsung menggelar pleno karena ketentuannya memang dalam kurun tiga hari setelah putusan MK harus segera dilaksanakan pleno," pungkasnya. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama