![]() |
Irving Kahar Arifin didampingi Istri menarik gugatan hasil PSU di MK, Rabu (9/4/2025) |
JAKARTA (NU)- Bupati Siak terpilih, Afni Z, menyampaikan rasa syukur dan kelegaannya setelah Irving Kahar Arifin, menarik gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/4/2025).
Gugatan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 01, Sugianto.
Melalui keterangan tertulisnya, Afni Z mengungkapkan Irving Kahar Arifin didampingi istrinya menjadi orang pertama yang datang ke MK pada hari pertama kerja setelah libur bersama. Kedatangan ini untuk menyampaikan permohonan penarikan gugatan tersebut.
"Alhamdulillah, hari pertama MK bekerja setelah libur bersama, Bang Irving Kahar Arifin ditemani istri, menjadi orang pertama yang datang ke MK, untuk menyampaikan permohonan penarikan gugatan pasca PSU Pilkada Siak yang diajukan Cawabup 01 Sugianto secara sepihak," kata Afni Z.
Afni Z mengaku sempat terharu menyaksikan momen tersebut. Ia menuturkan, dinamika politik yang terjadi pasca Pilkada Siak telah menguji dan melelahkan, namun ia tetap bertekad untuk menjaga amanah suara rakyat.
Lebih lanjut, Afni Z mengungkapkan kedekatan personalnya dengan Irving Kahar Arifin yang telah terjalin selama lebih dari 18 tahun. Ia menyebut keduanya sebagai sahabat yang saling mendukung sejak awal terjun ke dunia politik.
"Lebih 18 tahun saya mengenal Bang Irving. Kami bersahabat apa adanya, bukan ada apanya. Kami pertama kali nyemplung ke dunia politik, sama-sama learning by doing. Sama-sama belajar memahami kelicikan sekaligus kelucuan oknum-oknum politik," ungkapnya.
Afni Z juga mengenang komitmen yang telah disepakati bersama Irving Kahar Arifin saat keduanya berkompetisi dalam Pilkada Siak, yaitu untuk bertarung secara elegan dan tetap menjaga persahabatan. Ia mengapresiasi sikap Irving Kahar Arifin yang memberikan ucapan selamat pertama kali saat dirinya dan pasangannya dinyatakan menang pada November 2024 lalu. Bahkan, deklarasi kemenangan Paslon 02 diumumkan di posko pemenangan Paslon 01.
"Saat kami menang di bulan November 2024 lalu, Bang Irving dan istri orang pertama yang memberi kami ucapan selamat. Bahkan deklarasi kemenangan Paslon 02, kami umumkan di posko pemenangan Paslon 01. Mungkin inilah pertama kali ada sejarah para petarung politik bersikap begitu," ujarnya.
Ketika PSU harus digelar, Afni Z juga menyampaikan bahwa Irving Kahar Arifin mengalihkan dukungannya. Bahkan Irving turut menggerakkan relawannya untuk menjadi bagian dari tim pemenangan Afni. Ia juga hadir saat penghitungan suara dan kembali memberikan ucapan selamat.
"Saat kami harus PSU, Bang Irving juga mengalihkan dukungan, plus dengan simpul relawannya ikut bergerak jadi tim pemenangan. Saat penghitungan, beliau juga ikut menemani, mengucapkan selamat lagi. Semua itu tanpa transaksi, tanpa negosiasi. Hanya bergerak dari hati ke hati. Ini tentang Siak yang kami cintai hidup mati," tegas Afni Z.
Menanggapi gugatan sepihak yang diajukan Sugianto, Afni Z menilai hal tersebut sebagai fitnah bagi Irving Kahar Arifin. Karena nama pasangan calon tercantum dalam pendaftaran di website MK. Ia pun bersyukur tahapan ujian tersebut dapat dilalui bersama Irving Kahar Arifin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Afni Z juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari Panitera MK terkait proses penarikan gugatan tersebut. Menurut Panitera MK, gugatan sengketa Pilkada di MK wajib diajukan oleh pasangan calon, sementara gugatan hasil PSU Pilkada Siak hanya ditandatangani oleh Sugianto.
Keterangan dan bukti yang dibawa Irving Kahar Arifin terkait ketidak keterlibatannya dalam gugatan tersebut akan disampaikan langsung kepada Hakim MK untuk mendapatkan jadwal sidang perdana.
Lebih lanjut, Panitera MK menjelaskan gugatan sepihak Sugianto tetap diregistrasi sebagai syarat administrasi. Namun, pada sidang perdana, agenda utamanya adalah pencabutan perkara oleh prinsipal, yaitu Irving Kahar Arifin, tanpa perlu dihadiri oleh pihak terkait lainnya seperti Paslon 02, KPU, dan Bawaslu.
Di akhir keterangannya, Afni Z menyampaikan terima kasih kepada Irving Kahar Arifin dan keluarganya atas dukungan dan kecintaan mereka terhadap Siak. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Sugianto dan timnya atas ujian yang telah diberikan.
"Semoga suara rakyat Siak yang telah menang dua kali, tetap terlindungi konstitusi di negeri ini. Terimakasih Bang Irving dan keluarga, terimakasih sudah mencintai Siak dengan luar biasa, terimakasih Mas Sugianto, terimakasih Juwana Cs, sudah memberi kami ujian dan ladang ilmu pengetahuan. Kita kawal sama-sama sampai sidang putusan ya,” pungkas Afni Z.
Dengan adanya penarikan gugatan ini, diharapkan proses penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat Siak pun menantikan kepastian hukum dan pembangunan yang berkelanjutan di bawah kepemimpinan Afni Z. (Masgin)