HSN Penguna Narkoba di Amankan di Mapolres Siak |
SIAK (NU) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Sultan Syarif Kasim, Gang Karet RT 01 RW 07 Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak (26/04/2024).
HSN Als KSN (39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 0,35 (Nol Koma Tiga Puluh Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, "ungkap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Sultan Syarif Kasim Gang Karet RT 01 RW 07 Kampung Bunga Raya Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
"Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial HSN Als KSN di Jalan Sultan Syarif Kasim Gang Karet RT 01 RW 07 Kampung Bungaraya Kabupaten Siak di dalam rumah milik HSN Als KSN dari hasil penggeledahan di temukan satu paket narkotika diduga Shabu Shabu di celah-celah dinding papan kayu. Saat dilakukan interogasi kepada HSN Als KSN diakui adalah miliknya yang didapat dari YF (DPO),"jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa HSN Als KSN diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
1 ( Satu ) buah plastik pembungkus
1 ( Satu ) lembar kertas timah
1 ( satu ) lembar kertas yang dimodifikasi jadi sendok
1 ( satu ) buah pipet yang dimodifikasi.
Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba, "AKP Riza. (Masgin)