Tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak Menjadi Tersangka Terkait Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Tiga ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak di Tetapkan Sebagai Tersangka

SIAK (HR)- Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Selasa (21/11).

“Ketiga tersangka baru yang langsung dilakukan penahanan itu adalah saudara SKI, dia selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Dia menjabat sejak tahun 2020 hingga saat ini,” ujar Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik.

Tersangka baru yang kedua adalah, AMZ selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

“Untuk tersangka baru yang ketiga adalah SYJ, dia selaku Kabid Prasarana dan Sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,” jelas Rawatan Manik.

“Untuk ketiga tersangka baru ini, keseluruhannya mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.

"Ketiganya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi tingkat Kabupaten Siak tahun anggaran 2021, dan entei E-RDKK usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," tegasnya.

Akibat ulah mereka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 5.431.614.696,87,” beber Kasi intelijen Kejari Siak itu.

Lebih jauh Rawatan mengatakan, ketiga tersangka baru ini, disangka dan diancam dengan pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 JO Pasa 18 Ayat (1), huruf A Huruf B dan Ayat 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk keamanan dan kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ini ditahan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura hingga 20 hari kedepan, terhitung hari ini 21 November 2023,” urainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Karutan Siak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka baru ini.

Selain itu, menurut Kajari, dukungan dari masyarakat Kabupaten Siak juga menjadi prioritas pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri istana ini.

“Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di setiap daerah. Modus ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Siak, karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalah gunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya. ( Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama