Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Foto bersama peserta sosialisasi tindak pidana pemilu pada masa tahapan kampanye pemilu 2024

SIAK (HR)- Dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan informasi  terkait pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengadakan sosialisasi dan potensi pelanggaran tidak pidana pemilu pada masa tahapan kampanye pemilu 2024 yang di laksanakan di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, Kamis (30/11/2023).

Hadir dalam acara sosialisasi itu, Ketua Adepsi se- Kabupaten Siak, Lurah dan Penghulu se-Kecamatan Siak dan Mempura, Kepala Sekolah SMA/Sederajat Kecamatan Siak dan Mempura serta Ormas dan  Media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putr, SE, dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan oleh Bawaslu, karena tugas Bawaslu ini adalah mengawasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat dan lain sebagainya 

" Ada beberapa permasalahan dalam pemilu, dimensi permasalahan ini ada dua permasalahan, pertama adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan ini adalah satu tindakan persentatif agar tidak melakukan pelanggaran, maka dari itu kita adakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pidana. Yang kedua pelanggaran, bila terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan tindakan kolektif dari permasalahan tersebut, yang nantinya  Bawaslu berkoordinasi dengan KPU atau pihak lain untuk memperbaiki kesalahan tersebut,"jelasnya.

Pria yang akrap di panggil Bang Fadli itu juga mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang diatur oleh undang-undang yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat.

"Ada tiga pelanggaran yang di atur oleh undang-undang, yang pertama adalah kesalahan atau pelanggaran administrasi, admnistrasi adalah pelanggaran prosedur atau mekanisme pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara, yakni yang dilakukan oleh KPU dan turunannya. Kedua pelanggaran kode etik, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, bisa dari Banwaslu maupun dari KPU dan turunannya, pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran sumpah maupun janji pada waktu dilantik sebagai penyelenggara pemilu, sebagai contoh penyelenggara tidak netral atau berpihak dari salah satu peserta pemilu,  dan jika terbukti maka ada sangsinya. Yang ketiga pelanggaran pidana pemilu, dalam menangani hal ini,Bawaslu tidak bekerja sendiri, namun ada tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu,kepolisan dan kejaksaan, tiga elemen ini nanti yang akan bersinergi untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu itu," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Siak itu juga  mengajak rekan rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk  melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa atau penghulu, karena ada beberapa kepala desa yang menyampaikan ingin cuti dan ingin menjadi tim sukses,  karena menurut mereka  dalam undang undang itu ada beberapa pejabat negara  bisa melakukan cuti untuk menjadi tim sukses, sehingga mereka ingin juga cuti seperti pejabat negara.

"Maka dari itu, perlu kita sampaikan agar tidak ada mis informasi bagi seluruh kepala desa terkait hal itu. Perlu kami sampaikan bahwa, kepala desa tidak ada yang namanya cuti untuk menjadi tim sukses  atau berkampanye, karena di undang undang nomer 7 tahun 2012 yang boleh cuti mulai dari Bupati, gubernur, Mentri dan pejabat lain, bila kepala desa masih melakukan kampanye tentunya akan kena pidana," tegasnya.

"Kita berharap kepada APDESI atau penghulu yang hadir pada hari ini, agar dapat menyampaikan kepada kepala desa atau penghulu yang lainnya, supaya nanti sampai informasinya itu. Dan hari ini kita juga mengundang peserta dari PNS, karena PNS tidak boleh ikut berkampanye dan harus netral, untuk itu kami menghimbau kepada kita semua agar tidak tersangkut pidana dalam pemilu,"pungkasnya (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama