Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun di Perawang di Jebloskan ke Penjara

Pelaku Pencabulan di Perawang

SIAK (NU) -- Warga Kecamatan Tualang heboh dengan adanya kejadian pencabulan   anak  berumur lima Tahun yang dilakukan oleh seorang pria berumur 36 Tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Perawang. Pelaku saat ini dijebloskan dan mendekam di penjara.

Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, Rabu (18/10/2023) mengatakan bahwa, tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban inisial RAS mengadu kepada ayahnya inisial SS.

"Berbekal dengan informasi dari laporan yang kami terima ,dari orang tua korban ,tim ops Polsek Tualang terjun kelapangan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Sedangkan dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi pada Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di BTN Panorama Jalan Raya Km 10 RT 007 RW 004 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu," jelasnya.

Terbongkar nya kasus pencabulan ini, ketika orang tua korban melihat korban melihat buah hati kesayangan nya berinisial RAS (5) menangis-nangis orang tua korban menanyakan kepada buah hati mengenai apa yang sebenar nya terjadi.

"Pada saat di tanyai oleh orang tua korban , terus berupaya membujuknya dengan mengatakan "jangan takut nak mana yang sakit , biar kita obati, lalu korban berbicara dengan mengatakan bahwa kemaluannya sakit , dan Korban mengatakan bahwa yang melakukan inisial NA, (35) yang merupakan tetangganya sendiri," tambah Kompol Arry.

Bahwa berdasarkan Ver dan riksa psikolog tersebut dikuatkan keterangan Saksi-saksi dan bukti -bukti petunjuk, Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH dan tim opsnal langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku yang saat itu bekerja di salah satu Perusahaan yang berada di Perawang.

Dan dilakukan klarifikasi ,Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 1 Helai baju kaos warna merah muda, 1 helai celana panjang warna abu abu, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kain sarung

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ," pungkas Kapolsek Tualang. (Rilist)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama