Polsek Lubuk Dalam Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yamaha WR 155 R, Pelaku Ditangkap di Pelalawan

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya


 SIAK (NU)- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pelaku berinisial WS alias W (28) tak berkutik saat diringkus polisi di Kabupaten Pelalawan beserta barang bukti satu unit sepeda motor trail.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengungkapkan dalam keterangan resminya, bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu. Korban bernama Rianto Manullang (33), seorang Wiraswasta asal Lubuk Dalam, kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX yang diparkir di teras ruko miliknya di RT 004 RW 002, Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.

"Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB," jelas IPTU Marhengky.

Akibat kelalaian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan korban serta keterangan para saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi berharga dari masyarakat bahwa sepeda motor korban yang dicari-cari berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Tanpa buang waktu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Aiptu Jefri Simbolon, beserta anggota langsung meluncur melakukan pengejaran ke daerah target. Sekira pukul 21.30 WIB, dengan dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Pelaku WS berhasil disergap di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci. Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku dengan tanpa perlawanan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di wilayah Lubuk Dalam.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung mengembangkan penyelidikan untuk mencari barang bukti. Pelaku kemudian memandu petugas menuju tempat penyembunyian sepeda motor curian tersebut yang tidak jauh dari pondok tempat ia ditangkap. Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu unit Yamaha WR 155 R warna hitam dengan Nopol BM 4881 SX masih terpasang utuh seperti saat pertama kali diambil oleh pelaku.

Selain mengamankan unit sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu lembar STNK atas nama pemilik sah, Rianto Manullang.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak lupa mencabut kunci kontak kendaraan setiap kali memarkirkan kendaraannya, meskipun berada di halaman atau teras rumah sendiri, guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.


(Humas Polres Siak) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama