![]() |
| Seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan polisi |
PELALAWAN (NU) -Seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan jajaran Polsek Bunut terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram.
Penangkapan berlangsung Selasa (22/9/2026) di Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Selain SE, petugas juga mengamankan seorang pria bernama ES yang berada di lokasi saat dilakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Jumat (25/9/2026).Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke Perumahan PT Adei Divisi 3.
Di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Penggeledahan terhadap SE dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, polisi menemukan 9 paket sabu yang dibungkus plastik bening klip merah.
Selain sabu, petugas turut menyita satu kotak rokok merek Mangga warna hijau, satu buah sendok sabu serta satu unit handphone Android merek Infinix warna dongker.
Dari hasil pemeriksaan awal, SE disebut berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J.
Rudi menjelaskan, keberadaan J kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap SE. Hasilnya menunjukkan positif.
SE bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SE disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, polisi masih memburu titik terang keberadaan J yang disebut sebagai pihak pemasok. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski salah satu yang diamankan merupakan purnawirawan Polri, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Status keterlibatan para pihak selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.(Raf)

