![]() |
| Penghulu Kampung Perincit, Eli Zamri |
SIAK (NU) - Penghulu Kampung Perincit, Eli Zamri membantah terkait berita tentang dirinya di salah satu media yang menduga melakukan pungli kepada anggota kelompok Tani sebanyak Rp. 350.000 per anggota kelompok Tani untuk pengurusan pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit. Hal ini sangat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menjadi bola panas yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
"Awalnya begini, kita dari awal mau bikin STDB, namun waktu itu katanya syarat utamanya harus ada Sporadik, jadi kemarinkan permohonan dari anggota melalui kelompok tani meminta tolong ke desa untuk dibuatkan Sporadik buat mengurus STDB, dan itu ada berita acara persetujuan dari anggota melalui kelompoknya untuk meminta bantu buatkan sporadik, dan juga anggota melalui kelompok membantu biaya Admin waktu itu karena tim mau turun lapangan dan tentu butuh biaya matre dan segala sesuatu nya, karena dari desa tidak ada biaya, selain itu juga bukan program desa dan tidak ada anggarannya kesana, jadi awalnya disitu ceritanya, " ungkap Penghulu Perincit, Eli Zamri kepada awak media, Jumat (14/08/2026).
Lebih lanjut Eli Zamri menceritakan, dirinya juga sempat binggung untuk mencari solusi bagaimana caranya untuk mendapatkan STDB tanpa Sporadik dan tanpa dipungut biaya admin, sehingga dirinya berusaha menghubungi Kabag hukum untuk meminta petunjuk dalam persoalan itu.
"Karena waktu itu kita punya Kabag Hukum, maka saya konsultasi dengan Kabag hukum tentang Sporadik ini, tapi tidak dibolehkan karena kita sudah ada Surat Hak Milik (SHM) tahun 2007, jadi tidak boleh dijadikan proradik, karena tidak dibolehkan Sporadik itu, maka kami batalkanlah biaya Admin ini tadi. Selanjutnya, kami konsultasi sama Kabag hukum, bagaimana caranya mengurus STDB ini tanpa membuat Sporadik? ternyata bisa membuat STDB itu pakai rekom desa saja, maksudnya desa mengetahui bahwa memang benar anggota tersebut memiliki kebun di kelompok tersebut, jadi rekomnya global, dan dengan itu terbit lah STDB, makanya dengan adanya STDB itu terbit, maka kami urus dan kami bawa kelompok untuk rapat dan kami sampaikan bahwa untuk pengurusan STDB tidak dipungut biaya, " jelasnya.
Terkait isu Pungli, Eli Zamri menegaskan bahwa itu tidak benar, dan mengharapkan masyarakat agar tidak termakan berita hoax atau isu-isu miring yang dapat merugikan semua pihak.
" Sekali lagi kami sampaikan bahwa pungutan biaya itu tidak benar. Dan alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara pengurus kelompok Tani dan pengurus koperasi serta anggota kelompok Tani maupun anggota koperasi, sekarang koperasi mendapatkan sertifikat ISPO, dan saya sangat terharu sekali dengan mendapatkan sertifikat ini, karena inilah harapan masyarakat agar hasil perkebunan mereka mendapatkan harga Disbun dan tentu akan membawa masyarakat kami lebih sejahtera, " pungkasnya.
(Masgin)

