Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Pangarap Lahan HPK Temusai Tanpa Izin Yang Dulu Pernah Terbakar

Ilustrasi



SIAK (NU) -  Warga Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya , Kabupaten Siak, Riau desak APH atau kepolisian untuk memeriksa para oknum pengarap lahan  di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dulu tahun 2021 pernah terbakar hingga puluhan hektar. Bagaimana masyarakat Kampung Temusai tidak marah, ketika lahan HPK Kampung Temusai kebakaran hingga puluhan hektar, para pengarap dari luar desa itu tidak ada yang berani mengakuinya, namun setelah beberapa tahun kebakaran, mereka kembali berbondong-bondong  mengarap lahan itu tanpa permisi atau izin kepada ketua RT/RW setempat atau Pemerintahan Kampung Temusai serta tidak ada SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


" Kami meminta kepada pihak kepolisian agar dapat mengusut kembali kebakaran yang terjadi di HPK Kampung Temusai, yang mana, dulu waktu kebakaran mereka para oknum yang mengarap dilahan disitu tidak bertanggung jawab, bahkan untuk pemadam api Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Temusai dengan pemadam kebakaran dari Kabupaten Siak serta TNI, POLRI dan semua masyarakat saling bantu membantu untuk memadamkan api di lokasi tersebut, sementara para oknum yang mengarap lahan disitu,  lepas tangan dan tidak ada  membantu memadamkan api, " ungkap warga Kampung Temusai  enggan disebutkan namanya.  Jumat (24/07/2026). 


Selain itu, kata warga, lahan yang terbakar diduga kuat sudah diperjual belikan oleh oknum pengurus kelompok Tani dari luar Kampung. 


" Hanya bermodalkan kelompok Tani oleh pengurus kelompok Tani di penjual belikan lahan itu, ada yang tujuh puluh juta (70.000.000) / dua hektar dan lain-lain. Kalau tidak percaya silahkan datang ke TKP cek langsung darimana mereka dapat kebun itu, "ujar warga. 

Lahan HPK Kampung Temusai yang terbakar digarap oknum tak bertanggung jawab



 Ketua RK 05 Kampung Temusai, Supriadi juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari warga atau oknum luar desa untuk izin mengarap lahan di situ. Mereka terkesan kebal hukum, sehingga leluasa mengarap lahan di kawasan hutan  dengan mengatasnamakan kelompok Tani maupun secara pribadi. 

" Kami merasa kecewa  dan tentu meminta kepada penegak hukum agar dapat memanggil para pengarap lahan disana, sebab, ketika kebakaran kayak yang sudah terjadi tahun 2021 dulu, mereka lepas tangan dan warga kami beserta pemadam kebakaran melakukan pemadaman, " tegasnya. 


Sementara itu, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin melalui Kepala Dusun Teluk Mudahan, Kampung Temusai, Sugianto,  dirinya juga mengaku akibat terjadi kebakaran di kawasan hutan Kampung Temusai, yakni di HPK Kampung Temusai, dirinya dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian hingga dua hari. 

"Mereka mengarap lahan disitu tanpa izin, baik dari  KLHK maupun dari Pemerintah Kampung Temusai yang memiliki wilayah, sehingga kami sebagai Kepala Dusun baik Ketua RT maupun RW tidak mengetahui keberadaan mereka disana. Yang lebih membuat kami geram, ketika lahan itu kebakaran, mereka tidak bertanggung jawab dan ujung-ujungnya kami Perangkat Kampung yang memiliki wilayah, harus bertanggung jawab untuk dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan lain-lain sebagainya, " ungkapnya dengan nada kesal. 

" Untuk itu, kami  meminta dari pihak APH baik dari Kepolisian maupun Polisi Kehutanan atau KPH. Mandau untuk dapat turun langsung ke lapangan dan memeriksa atau memanggil mereka  ( pengarap) untuk dimintai pertanggung jabatannya diwaktu lahan itu terbakar beberapa tahun lalu, " tegasnya. 

Lebih lanjut Kadus itu mengungkapkan, bahwa selama ini pihak nya bersama masyarakat, LPM, BAPEKAM,MPA yang didampingi oleh pak Bhabisa dan pak Bhabinkamtibmas yang kebetulan diwakili oleh bapak Ridho, serta RT dan RW melakukan patroli di lokasi, bahkan waktu itu ada alat berat yang beraktivitas di areal itu tanpa izin mereka halau. 

Warga Kampung Temusai beberapa tahun lalu didampingi Bhabinsa Kampung Temusai menghalau alat berat yang beraktivitas di HPK Kampung Temusai



" Pak Kapolres Siak AKBP  Gunar Rahadiyanto, S.I.K., M.H ketika di TKP waktu itu menyampaikan, siapa saja yang mengarap lahan di areal kebakaran ini agar segera melaporkan ke Polres.  Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan terkesan pembiaran, sekali lagi kami berharap APH agar dapat turun ke lapangan, karena kalau kami yang turun, mereka ( para pengarap tanpa izin KLHK) akan melakukan perlawanan atau bentrok dengan warga kami, " tegasnya. 

Camat Bungaraya, Warsito, ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa wilayah itu dulu pernah terbakar, bahkan dirinya bersama Kapolres dan jajaran pemerintahan nyaris tewas akibat kabut asap yang menimpa mereka. 

" Oya betul, lahan itu yang pernah terbakar itu ya? Untuk itu kalau mereka mengarap kebali lahan itu harus diminta legalitas mereka seperti apa, jangan sampai masyarakat tertipu dengan jual beli lahan di areal itu dengan mengatasnamakan melompok Tani atau apapun itu, " tegasnya. 


" Sesuai arahan bupati, jangan sampai kita melawan aturan dalam mengelola lahan. Untuk antisipasi, diharapkan kepada masyarakat kususnya masyarakat Bungaraya agar selalu hati-hati dengan  ajakan atau jual beli lahan di areal yang belum jelas statusnya dan kita juga berharap, kepada APH agar dapat turun kelapangan bersama-sama kita nantinya, agar masyarakat tidak resah, " pungkasnya. 


(MG) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama