![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) lakukan pemeriksaan kepada Kadishub Siak di rumahnya |
SIAK (NU)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil di Kabupaten Siak.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Junaidi (JN) alias Anong (52), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang tender pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, sekitar pukul 14.17 WIB, Direktur CV Shift of Marine berinisial AS dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, korban hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
“Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada korban setelah dana proyek dicairkan. Setelah pencairan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di rumah pribadi tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, “Ucapnya (12/7/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa menurut hasil penyelidikan, korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan dana proyek.
“Penyidik juga menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang menunjukkan adanya keluhan dan keberatan atas permintaan uang tersebut. Korban mengaku apabila harus memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta, operasional kapal sewa akan terganggu sehingga beberapa perjalanan dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta, “Ungkap Dedek.
Selain itu, penyidik menduga tersangka secara aktif memantau proses pencairan dana, mulai dari kelengkapan administrasi, mengarahkan korban untuk segera mencairkan dana di bank, hingga menghubungi pihak bank guna memastikan uang telah dicairkan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, SH., MH., mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., SH., MH. memerintahkan Tim Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap korban sejak berada di Bank Riau Kepri.
Sekitar pukul 15.20 WIB, setelah penyerahan uang berlangsung, tim menemukan korban sedang berada di sebuah restoran di Siak. Saat dimintai keterangan, korban mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai senilai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang tunai Rp15.000.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan.
– Uang tunai Rp50.000.000.
– Satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
– Satu tas ransel warna hitam.
– Satu unit iPhone 15 Pro Max.
– Satu unit telepon genggam Oppo A6 Pro.
Tersangka resmi ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. (Masgin)

