![]() |
| Sidang Perdana Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Kamis (26/3). |
PEKANBARU (NU) - Sidang perdana dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3). Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap adanya praktik pengumpulan alat komunikasi sebelum rapat penting yang diduga menjadi awal dari skema setoran uang miliaran rupiah.
Selain Abdul Wahid, perkara itu juga menjerat dua pesakitan lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
JPU memaparkan, peristiwa itu terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Saat itu, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 meminta Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta diwajibkan mengumpulkan telepon seluler mereka sebelum rapat dimulai. Langkah ini disebut JPU sebagai upaya agar tidak ada dokumentasi maupun rekaman selama pengarahan berlangsung.
"Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga tidak dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut,' ungkap jaksa dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH yang dipadati pengunjung.
Setelah itu, Abdul Wahid memberikan arahan tegas kepada para pejabat teknis tersebut. Ia menekankan bahwa hanya ada satu komando dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
"Matahari hanya satu," demikian kutipan pernyataan terdakwa sebagaimana dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga menegaskan agar seluruh Kepala UPT mengikuti perintah Kadis PUPR-PKPP, Muh Arief Setiawan. Ia bahkan mengancam akan mencopot jabatan pejabat yang tidak patuh.
"Kalau tidak ikut perintah kepala dinas, saya evaluasi. Kalau dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti," ujar jaksa menirukan pernyataan terdakwa.
Menurut JPU, suasana rapat tanpa alat komunikasi itu menjadi titik awal terbentuknya tekanan terhadap para Kepala UPT. Setelah pertemuan tersebut, muncul permintaan pengumpulan uang yang diduga untuk kepentingan nonkedinasan.
Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, diduga memaksa para Kepala UPT untuk memberikan setoran uang. Para pejabat yang dimaksud antara lain Khairil Anwar (UPT Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah II), Eri Ikhsan (Wilayah III), Ludfi Hardi (Wilayah IV), Basharuddin (Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Wilayah VI).
Permintaan setoran itu disebut dilakukan secara bertahap, dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Rinciannya, Rp1,8 miliar sebagai setoran tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga.
JPU menjelaskan, para Kepala UPT menyanggupi memberikan uang tersebut karena adanya tekanan dan ancaman mutasi jabatan. Selain itu, permintaan juga dikaitkan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan," ujar jaksa.
Dalam praktiknya, uang dikumpulkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, yang kemudian menyalurkannya sesuai arahan atasan. Sebagian uang disebut diserahkan kepada Dani M Nursalam, sebagian lainnya melalui perantara seperti Brantas Hartono dan pihak lain yang terkait.
Selain untuk kebutuhan pribadi terdakwa, sebagian dana juga digunakan untuk berbagai keperluan lain, termasuk kegiatan nonformal dan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya menyatakan perlawanan atas dakwaan JPU tersebut. "Kami akan mengajukan perlawananbpada persidangan selanjutnya,' kata Ketua Tim Penasehat Hukum, Kemal Syahab.
Sementara terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam menyatakan tidak mengajukan perlawanan. "Kami tidak melakukan eksepsi," pungkas Evanora selaku penasehat hukum Arief Setiawan.
(Masgin)
Sumber: haluanriau.co

