Jaga Kondusifitas Konflik Lahan Sawit di Siak, LAMR Kecamatan Siak Himbau Masing-Masing Pihak Jangan Membawa Massa di Lokasi Konflik

PLT Ketua LAMR Kecamatan Siak, Dedi Irama


SIAK (NU) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak turun tangan menyikapi potensi konflik tenurial terkait lahan kebun sawit seluas 150 hektare di wilayah Pematang Tiga, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak. 


Lahan tersebut kini tengah diperebutkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan dan hasil buah sawitnya, bahkan masing-masing pihak dilaporkan mulai mengerahkan massa ke lokasi dari luar daerah.


Melihat situasi yang berpotensi memicu kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), LAMR Kecamatan Siak menyatakan perlu mengambil langkah proaktif guna mencegah konflik terbuka. 


Sikap tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Bab VI mengenai Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik pada Pasal 41.


PLT Ketua LAMR Kecamatan Siak, Dedi Irama kepada awak media, Selasa (9/11/2025) mengatakan, pihaknya  telah menyiapkan langkah awal berupa rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat, berdasarkan nilai adat Melayu serta ketentuan hukum yang berlaku. 

" Kami  meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta tidak mengerahkan massa ke lokasi konflik agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat setempat,kususnya masyarakat Kampung Rawang Air Putih," tegasnya.


Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres dan Kapolsek Siak, LAMR Kecamatan Siak meminta dukungan penuh aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif. 

Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan, antara lain:

1. Pengamanan dan Pengosongan Lokasi Konflik

LAMR meminta Polsek Siak memfasilitasi pengamanan serta melakukan pemantauan Kamtibmas, termasuk mengosongkan seluruh pihak dari lokasi sengketa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini bertujuan mencegah tindakan anarkis atau insiden yang dapat memperburuk keadaan. LAMR juga meminta larangan tegas kepada semua pihak agar tidak memasukkan massa ke area tersebut.

2. Fasilitasi Mediasi

LAMR berharap kehadiran perwakilan Polsek dalam musyawarah atau mediasi yang akan difasilitasi lembaga adat, demi menjaga netralitas, objektivitas, serta kepercayaan para pihak terhadap proses penyelesaian.

3. Pertukaran Informasi

LAMR meminta dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan pihak kepolisian terkait setiap perkembangan situasi di lapangan.

Melalui surat tersebut, LAMR menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. 

Mereka berharap koordinasi yang baik dapat mencegah konflik melebar dan memastikan proses penyelesaian berjalan damai.

“Demikian pemberitahuan dan permohonan koordinasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak Kapolsek Siak, kami mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama