SIAK (NU) – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kampung di Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau kembali mencuat. Bendahara Kampung Indra Prawono mengakui adanya pembuatan SPJ fiktif untuk menutupi biaya pelaksanaan program Bupati Kerja Ngantor di Kampung (Bujang Kampung) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Bendahara Kampung saat audiensi transparansi penggunaan dana Kampung yang dihadiri Camat Dayun Wahyudi, Pemerintah Kampung, BPD dan warga, yang digelar di aula Kantor Kampung Suka Mulya, Jum'at 3 Oktober 2025 lalu.
“Pembuatan SPJ itu Instruksi dari penghulu, SPJ pengerasan jalan tahun 2024 dibuat pakai dokumentasi tahun 2023. Kata dia uangnya digunakan untuk menutupi kegiatan program Bujang Kampung,” ungkap Indra, Rabu 8 Oktober 2025, seperti dilansir Riauonline.com.
Menurut Indra, kegiatan Bujang Kampung di Suka Mulya yang dilaksanakan tahun 2023 lalu menghabiskan dana sekitar Rp24 juta. Karena tidak memiliki alokasi dana tambahan, penghulu memutuskan menggunakan anggaran fisik yang telah direncanakan untuk proyek jalan.
“Saat itu penghulu mengatakan, untuk menutupi biaya ini, kita pakai saja uang pengerasan jalan. Setelah SPJ selesai, uang Rp30 juta itu cair dan dipegang oleh penghulu,” imbuhnya.
Tidak hanya itu warga juga menyoroti dugaan korupsi penghulu Kampung yaitu terkait ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, PAK, dana pemuda, karang taruna, Limmas, Irmas. Jika di total seluruhnya bisa mencapai ratusan juta.
Dana pemuda dan karang taruna lima tahun terakhir diketahui selalu cair, jika setiap tahun cair Rp20 juta, selama lima tahun berarti Rp100 juta. Tapi uangnya tidak jelas, bahkan saat pemuda minta alat olahraga seharga Rp200 ribu tidak diberi.
Warga menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin Kampung.
Sementara itu, Penghulu Kampung Suka Mulya, Aminur Setiadi, tidak membantah adanya dana kampung yang masih disimpan olehnya, Ia mengaku bersedia mengembalikan dana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Uang pengerasan jalan Rp30 juta saya yang pegang karena waktu itu bendahara tidak berani menyimpan, sebagai penghulu mau tidak mau uang itu saya yang simpan," ungkapnya.
“Untuk tahun 2024 belum ada pemeriksaan dari Inspektorat. Jika setelah diperiksa saya terbukti bersalah, uang itu akan saya kembalikan,” ujar Aminur.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan warga untuk membuka seluruh rincian penggunaan dana kampung harus melalui prosedur resmi.
“Permintaan warga agar saya membuka secara rinci penggunaan dana kampung itu ada mekanismenya. Untuk pemeriksaan keuangan, kita ikuti prosedur yang berlaku. Apapun hasilnya, saya siap bertanggung jawab,” pungkasnya.
Laporan: Tok
Sumber: ROL