Dua Pria di Siak Diciduk Polisi, Sembunyikan 39 Paket Sabu dalam Kaleng Rokok & Tabung Permen

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 12,89 gram di wilayah Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam.


SIAK (NU)– Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 12,89 gram di wilayah Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak Km. 55, RT 015 RW 008 Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial HDK (25) warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, serta NT (40) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Kasat Narkoba Polres Siak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka HDK berperan sebagai bandar, sementara NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial M yang saat ini masih berstatus DPO.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polres Siak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama