Diamankan Polisi, Diduga Dua Warga Buantan Lestari Jadi Kurir 15 kg Sabu-sabu

Konferensi Pers


SIAK (NU)- Dua warga Buatan Lestari, Siak inisial AP (25) dan AW (37) dibekuk dalam kasus sabu 15 Kg di Rumbai, Pekanbaru.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka AP (25) dan AW (37) tertangkap di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, pada Kamis (12/6).

“Berawal pada Hari Rabu (11/06/25), kami memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang dipanggil dengan nama R (setelah penangkapan diketahui bernama AP) bisa mencarikan sabu dalam jumlah besar,” ujarnya dikutip, Sabtu (21/06/25).

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ps Kasubdit 2 yang memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dengan teknik dan taktik penyelidikan, selanjutnya polisi mengamankan tersangka AP pada Kamis (12/06/25)

“Selanjutnya dilakukanlah pemancingan kepada AP dan memesan sabu sebanyak 15 kilogram, ketika itu AP menyanggupinya. AP dan polisi yang menyamar kemudian menyepakati pertemuan di Jalan Pramuka, Rumbai, Siak.

“Yang mana saat itu AP tidak mau menyebutkan  kendaraan yang digunakannya, sesampainya tim di sana anggota yang melaksanakan teknik penyelidikan kembali menghubungi AP, tetapi ketika itu AP beralasan tunggu sebentar sehingga situasi aman,” jelasnya.

Saat tim melakukan penyisiran di Jalan Pramuka, ditemukanlah 1 unit mobil Kijang Innova warna silver BM-1161-KX yang mencurigakan. Tim dengan menggunakan motor kemudian mendekati mobil tersebut yang sedang berhenti.


“Kemudian pelaku membuka pintu kiri bagian tengah dan mengeluarkan 1 karung plastik, melihat hal tersebut tim langsung mendekat tetapi mobil tersebut langsung kabur,” ujarnya.

Mobil pelaku tersebut langsung melarikan diri. Tim kemudian mencoba menghadang mobil pelaku di ujung Jembatan Siak III dekat Simpang, Jalan Senapelan.


“Tetapi saat itu upaya penangkapan digagalkan oleh kecelakaan lalu lintas kecil,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan mobil pelaku di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan, Pekanbaru. Akan tetapi, pelaku saat itu tidak ada di dalam mobilnya.


“Kemudian pada hari Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, dari hasil koordinasi dengan Resnarkoba Polres Siak dilakukan penangkapan terhadap AP di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,” ungkapnya.

AP diamankan bersama perempuan inisial AW yang turut membantu dalam pengantaran sabu ke Pekanbaru. “Tersangka AW berperan memantau transaksi narkoba di lokasi penurunan barang,” tuturnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (Red)


Sumber : detak24.com 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama