Fakta Mengejutkan di Sidang MK, Jabatan Alfedri Masih Kurang Dari Dua Periode

Calon Bupati Irving Kahar Arifin nomer Urut 01 dan Bupati Terpilih Nomer Urut 02 AfniZ  mengikuti Sidang di MK, Selasa (29/04/2025)


JAKARTA (NU) - Ada yang mencuri perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025). Calon Bupati terpilih Siak, Dr Afni Z hadir langsung ke sidang dengan balutan busana Melayu khas Siak, baju kurung. 

Irving Kahar Arifin, mantan rival sekaligus calon bupati dari pasangan nomor urut 01, juga hadir langsung di ruangan sidang. Keduanya sama-sama menjadi pihak terkait dalam perkara bernomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu mempertegas posisi keduanya yang saat ini berada dalam kubu yang sama yaitu menolak gugatan Sugianto.

Gugatan yang dimaksud adalah perkara perselisihan hasil Pilkada Siak pasca pemungutan suara ulang (PSU), yang diajukan Sugianto—calon wakil bupati dari paslon 01. Namun, gugatan Sugianto sebagai penggugat tunggal dinilai cacat secara hukum.

“Permohonan ini tidak layak untuk diterima karena tidak memenuhi syarat formil,” tegas Afni di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Suhartoyo.

Afni memaparkan, hingga sidang pendahuluan yang digelar 25 April lalu, Sugianto belum juga menyerahkan daftar alat bukti yang diwajibkan. Hal ini, menurutnya, melanggar aturan hukum yang telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tak hanya itu, cacat prosedural juga terlihat dari absennya Irving sebagai pihak dalam gugatan. 

“Gugatan pemohon tanpa menyertakan pasangan calon tidak dapat diterima. Hal ini telah ditegaskan MK dalam berbagai putusan sebelumnya,” lanjut Afni.

Ironisnya, gugatan Sugianto justru menyasar KPU atas penetapan pasangan Alfedri-Husni dari paslon nomor urut 3. Padahal, hasil PSU jelas menunjukkan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. Afni pun menyebut gugatan tersebut tidak relevan karena tidak berkaitan langsung dengan keberatannya terhadap hasil perolehan suara.

“Karena itu, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Afni-Syamsurizal, Ardyan, menyanggah dalil Sugianto terkait masa jabatan Alfedri. Menurutnya, anggapan bahwa Alfedri telah menjabat dua periode tidak berdasar karena masa saat Alfedri menjabat sebagai Plt saat Syamsuar cuti kampanye tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan definitif.

“MK dalam putusan serupa di daerah lain sudah menegaskan masa jabatan akibat cuti tidak dihitung dalam periodesasi,” terang Ardyan, merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ardyan pun menutup dengan permohonan kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan Sugianto secara keseluruhan.

“Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah hasil dari proses demokrasi yang sah dan telah melewati dua kali pemilihan. Kami percaya, Mahkamah akan memberi putusan terbaik agar pelantikan keduanya bisa segera dilaksanakan,” tutupnya. (MASGIN)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama