Diduga Hendrisan Berbohong, Usulan Pensiun Dini Sudah Disetujui Bupati Alfedri

Kantor Bupati Siak


SIAK (NU) - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, H. Hendrisan, S.Sos., M.Si., secara resmi mengajukan pengunduran diri dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan tersebut tertuang dalam surat usulan pensiun atas permintaan sendiri yang ditandatangani langsung oleh Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si., dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Dalam surat bernomor 800.3.1.6/BKPSDM-ADMKEP/XXX tertanggal 3 April 2025, disebutkan bahwa permohonan pensiun atas permintaan sendiri diajukan oleh H. Hendrisan yang tercatat sebagai PNS dengan NIP 19691016 198911 1 002.

Surat tersebut bersifat “segera” dan menyertakan satu berkas lampiran terkait kelengkapan administrasi pengunduran diri. Usulan ini ditujukan untuk diproses lebih lanjut oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

“Demikian atas perhatian dan perkenannya, diucapkan terima kasih,” tulis Bupati Siak dalam penutup surat tersebut.

Langkah pengunduran diri ini menandai akhir dari pengabdian H. Hendrisan di jajaran ASN setelah puluhan tahun mengabdi. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait alasan di balik pengunduran diri tersebut. Namun, kuat dugaan bahwa keputusan ini erat kaitannya dengan dinamika politik pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak yang digelar pada 22 Maret 2025.

Hendrisan, yang menjabat sebagai Asisten II Setdakab Siak dan juga Komisaris PT Bumi Siak Pusako (BSP), dikenal sebagai salah satu sosok penting yang mendukung petahana dalam Pilkada tersebut. Kekalahan petahana diduga menjadi salah satu faktor pendorong pengajuan pensiun dini tersebut.

Yang menarik, Hendrisan sempat mengelak dan membantah bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Dalam pernyataannya kepada media ia menyebut tidak pernah mengajukan pensiun dini. 

“Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, itu tidak benar,” ujar Hendrisan tegas, Minggu (13/4/2025). 

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan beredarnya salinan surat resmi dari Bupati Siak kepada BKN cq Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, yang secara jelas mengusulkan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atas nama H. Hendrisan, S.Sos., M.Si.

Sikap Hendrisan yang tetap bersikeras tidak mengajukan pengunduran diri ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Banyak pihak menilai ada ketidakterbukaan yang disengaja, terlebih mengingat posisi strategis yang diemban Hendrisan baik di pemerintahan daerah maupun di BUMD.

Dengan adanya surat resmi tersebut, proses administratif pengunduran diri Hendrisan sebagai ASN dipastikan tengah berjalan. Pemkab Siak kemungkinan besar akan segera menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan posisi Asisten II, demi menjamin keberlangsungan tugas-tugas pemerintahan yang strategis. (Mg)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama