![]() |
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri |
SIAK (NU) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menetapkan kasus dugaan politik uang di wilayah PSU khususnya sekitar TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya yang melibatkan tim Paslon 03 (incumbent) naik jadi temuan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk meregistrasi temuan tersebut bersama Bawaslu Provinsi Riau dan meminta pertimbangan bersama tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita naikkan ke temuan," kata Dardiri, Rabu (19/03/2025).
Tahap selanjutnya, akan dilakukan penyidikan oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, kemudian memanggil oknum-oknum yang terlibat sesuai keterangan saksi yang ditelusuri Bawaslu Siak.
Dardiri mengatakan tindak lanjut kasus ini sesuai berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum pasal 187 ayat 1 tentang tindak pidana pemilihan.
"Sudah kita plenokan tadi pagi, kita minta keterangan untuk tiga hari ke depan," tambahnya.
Dardiri menyebut pihaknya telah mengantongi nama yang diduga menjadi motor penggerak dalam kasus politik uang tersebut, namun Bawaslu Siak belum bisa memastikan berapa jumlah tersangkanya.
Selain itu Bawaslu Siak juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai yang akan didistribusikan ke warga pemilih di PSU serta alat bukti rekaman pembicaraan mengarah pada praktik politik uang dari seseorang warga Bungaraya yang memberi informasi awal adanya dugaan politik uang di PSU Jayapura.
Diberitakan sebelumnya, ada seorang warga Kecamatan Bungaraya inisial AU mengadu ke Bawaslu Siak terkait adanya praktik money politik jelang PSU di wilayah TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, pada Senin (10/03/2025).
AU didampingi rekannya datang ke Kantor Bawaslu Siak sambil membawa bukti sejumlah uang yang dititipkan kepadanya dari tim Paslon 03 (Alfedri-Husni), serta ada alat bukti lainnya yang ia serahkan kepada pihak Bawaslu Siak.
Uang tunai itu sebesar Rp32 juta yang diberikan oleh tim Paslon 03 atas nama Juprizal kepada AU, dia diperintahkan untuk mendistribusikan uang tersebut kepada warga pemilih di sekitar TPS 3 Jayapura dengan besaran per orang Rp500 ribu. (WU)