![]() |
Rapat Penetapan Jumlah Suara PSU di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa (18/3/2025) malam. |
SIAK (NU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, menetapkan jumlah pemilih di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 1.011 pemilih.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa (18/3/2025) malam.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, unsur Forkopimda Kabupaten Siak, TNI, Polri, Bawaslu Kabupaten Siak, serta rekan media.
Komisioner KPU Siak Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Siak, Moh Royani, Rabu (19/3/2025) mengatakan, ketiga lokasi tersebut mencakup TPS 03 Kampung Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar di Kecamatan Siak, dan TPS 902 yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.
Lebih lanjut Royani menjelaskan, keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024. Uuuuuuhh
“Dari 1.011 pemilih ini, TPS 03 Kampung Jayapura mencatatkan 494 pemilih. Di TPS 03 Kampung Buantan Besar, terdapat 453 pemilih, terdiri dari 447 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 4 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan 2 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara itu, di TPS 902 RSUD Tengku Rafi’an, jumlah pemilih sebanyak 64 orang,” ungkap Royani.
Hal senada disampaikan , Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Kami juga telah menugaskan empat anggota KPU Riau untuk melakukan monitoring dan memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 73/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Rusidi mengatakan bahwa, pelaksanaan PSU di lokasi khusus seperti di RSUD Tengku Rafi’an harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan.
“Kami berharap PSU bisa berlangsung lancar, aman, dan damai. Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang wajar, namun jangan sampai itu memecah belah persatuan kita,” pungkasnya. (Masgin)