![]() |
Gas LPG 3 Kg di distribusikan dipangalan |
SIAK (NU) – Kebijakan pemerintah terkait penjualan gas LPG 3 kilogram (Kg) sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, di Kabupaten Siak, distribusi gas bersubsidi ini masih berjalan seperti biasa tanpa kendala berarti.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Siak, Tengku Musa, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer atau warung rumahan di Kabupaten Siak.
“Memang benar saya sempat mendengar ada aturan pelarangan pendistribusian LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Namun, aturan itu ditarik kembali sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Tengku Musa, Rabu(5/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pendistribusian gas melon di Kabupaten Siak masih berlangsung seperti biasa tanpa ada laporan kelangkaan.
“Insya Allah, untuk di Siak masih berjalan lancar seperti biasa. Pihak kami belum ada menerima laporan terkait kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Siak,” katanya.
Meski demikian, masyarakat sempat mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg di pengecer pada akhir pekan lalu. Rian, salah seorang warga Perawang, mengaku mengalami hal tersebut.
“Kemarin memang agak sulit cari gas di warung-warung, tapi saya akhirnya bisa membelinya di agen resmi Pertamina,” ungkapnya.
Namun begitu, ia menambahkan bahwa saat ini pasokan LPG 3 Kg sudah kembali normal dan mudah ditemukan di pengecer. “Sekarang sudah normal lagi. Di warung-warung sudah ada stoknya,” ujar Rian.
Pemerintah daerah terus memantau distribusi LPG 3 Kg agar tetap stabil dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kadisperindag Siak Tengku Musa berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi tetap terjaga dengan baik. (Masgin)
Sumber :haluanriau.co