Pleno KPU Siak Memanas Dua Pihak Hadir Sebagai Saksi



Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Joko Susilo Menunjukkan Surat Mandat Berlogo Partai Kepada Ketua KPU Siak


 SIAK (NU) -  Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Siak pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2024, seketika memanas dua orang dari pihak yang berbeda mengaku sebagai saksi paslon yang sama. 

Suasana memanas ini dipicu karena perdebatan perebutan menjadi saksi dari Paslon Bupati dan wakil Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar-Sugianto (ISO), antara pihak PDI Perjuangan dan pihak Juwana. 

Dari PDI Perjuangan hadir Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak, Joko Susilo, dengan membawa surat mandat berlogo partai dan juga terdapat tanda tangan Paslon ISO. 

Sementara Juwana, sekretaris tim pemenangan ISO juga hadir membawa surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon ISO tanpa berlogo partai. 

Keduanya tampak menunjukkan surat mandat dan undangan dari KPU Siak, sembari meminta ketegasan KPU Siak untuk menentukan siapa yang berhak menjadi saksi pleno paslon ISO. 

Dari perdebatan itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak, Joko Susilo tampak menunjuk dan membentak salah seorang komisioner KPU Siak. Spontan petugas keamanan langsung memegang keduanya supaya tidak terjadi keributan 

“Dari awal anda yang bermain-main ya, kita akan ketemu, kita akan ketemu,” ujar Joko sambil menunjuk komisioner KPU Dedi Kuniawan dengan jarak dekat. 

“Saya tanya ke ketua KPU, mandat dan undangan saya ini asli tidak. Semuanya asli kan? kalau asli kita sama-sama. Kita akan ketemu ya,” katanya lagi sambil menunjuk Dedi.

Joko juga mengatakan agar pihaknya diakomodir juga oleh KPU. Alasannya siapapun calon yang maju dari PDI Perjuangan saksinya dikelola oleh PDI Perjuangan. 

Terpisah, calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin menegaskan kepada KPU Siak, melalui telepon selular, saksi yang diberikan mandat adalah Juwana. Selain itu, ia tidak pernah menandatangani mandat saksi. 

“Saya sudah dapat berkomunikasi dengan Ketua KPU lewat sambungan seluler, saya jelaskan bahwa saksi yang kami mendatkan untuk pleno di tingkat KPU kabupaten Siak adalah Juwana, tidak ada mandat lain,” ujar Irving.

Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani mandat lain selain Juwana. Kalau ada mandat lain yang dibubuhi tanda tangannya dia tegas bahwa itu tidak asli. (Masgin) 





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama