Terkait Isu Alfedri Terancam Tak Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, Berikut Penjelasan Ketua KPU Siak

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan

SIAK (NU) - Beredar pemberitaan di sejumlah media online, terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri terhitung sudah dua periode, dan diisukan tak bisa maju kembali sebagai Bupati Siak membuat berbagai elemen masyarakat yang masih mengharapkan Alfedri menjadi bupati resah, sehingga perlu penjelasan dari pihak- pihak terkait yang berkompeten untuk menjawab hal ini. 

Menyikapi hal itu,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak Said Dharma, mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan PKPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri.

"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terlepas dari itu,  orang lain mau berasumsi, karena itu terkait masa jabatan,  kita tidak bisa berbicara banyak, sementara pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU,” ujar Said Dharma di Siak, Rabu (29/5/2024) malam.

Lebih jauh Said menjelaskan, jika di urut Bupati Alfedri periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 (SK pengangkatan tgl 11 Maret), kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada tanggal  21 Juni 2021 SK pengangkatan tgl 19 April 2021, kemudian jika dihitung sejak penunjukkan plt bupati pada tanggal 20 Feb 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026  ada 21 Juni 2021, terhitung  2 tahun 4 bulan 1 Hari.  Kemudian jika dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif  pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 Hari.

“Bupati Kukar mengajukan uji materi undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 (pasal 7 ayat 2 huruf n) ke MK, uji materi itu fokus  pada poin kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” terangnya.

Karena itu, kata Said, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat sebagai bupati, dari data yang akan dilampirkan nya saat mendaftar ke KPU nantinya.

"Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.

Said tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini terkait posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu.

Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.

"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.

"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya begini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Disitu kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," pungkasnya. (Masgin) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama