Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Tahun 2022

Kepala BPBD Siak Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin Tahun 2022

SIAK (NU) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak sebagai tersangka korupsi anggaran rutin tahun 2022.

Kepala BPBD itu adalah Kaharuddin, S.Sos., M. Si yang saat ini telah mengenakan rompi berwarna oranye dan ditahan di sel tahanan Polres Siak atas kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022 sebesar Rp Rp.1.109.844.681.39, (satu milyar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah tiga puluh sembilan sen).

Kepala Kejari Siak, Moch Joko Eko Purnomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rawatan Manik menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari perkembangan penanganan kasus yang bergulir sejak Desember tahun 2023 lalu.

"Semua proses penyelidikan berjalan dengan baik, tim penyidik juga telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 lalu," ungkapnya kepada awak media, Jum'at (17/05/2024) siang.


Lebih lanjut Manik menjelaskan, Kaharudin selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Pengguna Anggaran (PA) periode Maret 2022 jelas melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tersebut.

Dengan mengarahkan Bendahara Pengeluaran di BPBD Siak dengan inisial NS untuk mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana tahun 2022 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ia mengendalikan stafnya untuk penggunaan dana yang diperolehnya dari kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami musibah bencana. Namun dana tersebut justru digunakannya untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasi Intel.

Atas hasil penyelidikan itu, Kejari Siak secara resmi melakukan penahanan terhadap Kaharudin selama 20 hari ke depan di Polres Siak terhitung hari ini, 17 Mei hingga 5 Juni 2024, dengan tujuan agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, Kaharudin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kita masih melakukan pengembangan, kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak ada tebang pilih, jika terbukti pasti kita tindak, Kita mohon do'a dan dukungan masyarakat agar semua tahap pengungkapan korupsi ini berjalan dan baik," pungkasnya. (Masgin) 
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama