Foto bersama Pengawasan Tempat Pemungutan Suara se-Kecamatan Sabak Auh dengan Camat Sabak Auh |
SABAK AUH (NU ) - Sebanyak 43 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sabak Auh dilantik, Senin (22/1/24) di halaman sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Pelantikan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Siak yang diwakili oleh Kasubag Pengawasan Bawaslu kab Siak Suhartoyo, SE, Camat Sabak Auh, H. M. Sidik, S.Ag. M.Si. Kapolsek Sabak Auh, Ipda Khairul, SH., KUA Kec. Sabak Auh, Drs. H. Diran OS, Penghulu se-Kecamatan Sabak Auh, Ketua PPK diwakili Sekretaris PPK Sabak Auh, Sadikin serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya Ketua Panwaslu Kecamatan Sabak Auh, Yaimin mengingatkan kepada seluruh PTPS yang baru dilantik untuk menguasai aturan kepemiluan serta tugas utamanya selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung.
"Peran pengawas TPS sangat krusial, di lapangan keberadaannya bisa dianggap seperti hakim tunggal, menjadi sumber rujukan dan tempat konsultasi dari para peserta yang ada di TPS," pesan Yaimin
Setiap PTPS yang baru dilantik ini akan ditugaskan untuk mengawasi seluruh tahapan yang berlangsung di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Perekrutan PTPS ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Bawaslu Kab. Siak. Seleksi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sabak Auh. Hari ini kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Mereka akan ditugaskan di 43 TPS yang ada di 8 kampung yang ada diKecamatan Sabak Auh," pungkas Yaimin. ( Masgin)