Ketua LLMB Bungaraya Pangda Surya Darma |
SIAK (NU)- Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kecamatan Bungaraya Soroti Pemecatan salah satu Kepala Dusun Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya yang dinilai cacat hukum. Bagaimana tidak, disaat pemerintahan Pusat maupun Daerah memprogramkan dan mensosialisasikan ketahanan pangan melalui ternak sapi, hingga desa atau kampung di Kabupaten Siak yang rata-rata memprogramkan ternak sapi untuk masyarakat nya, namun karena aturan pengelolaan limbah sapi yang sampai saat ini belum ada aturannya menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat, khususnya Kampung Dayang Suri. Dimana, seorang Kepala Dusun gara-gara ternak sapi dan diduga limbah sapi mencemari lingkungan sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai kepala dusun.
"Sikap LLMB Kecamatan Bungaraya terhadap Pemberhentian dengan hormat Kadus Jaya Mukti, Kampung Dayang Suri, Saudara Sohibul Amin yang sekaligus Panglima Bungsu Kampung Dayang Suri. Bahwa Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum, sehingga perbuatan Pejabat Administrasi Negara harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini LLMB memandang tindakan Pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, Sehingga sudah benar tindakan Penghulu yang menganulir kembali SK No.41/KPTS/II/2023 dengan Surat No.474/SK-DS/XI/2023/479 yang menyatakan memulihkan kembali Jabatan Kepala Dusun sesuai SK No.30KPTS/II/2020,"tegas Ketua LLMB Bungaraya, Panglima Muda (Pangda) Surya Darma kepada Awak Media, Minggu ( 24/12/2023).
Lebih lanjut Panglima Muda itu mengatakan, semua sudah jelas, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung adalah hak dan wewenang penghulu, itu semua adalah pertimbangan penuh penghulu, jadi tidak perlu di persoalkan, kecuali ada pihak-pihak lain yang kurang pas mungkin.
" Hal-hal seperti ini tidak perlu mencuat sampai ke jenjang atas, karena hal tersebut sudah selesai, apa lagi masalah limbah ternak yang mencemari lingkungan, sementara bau limbah perusahaan yang di rasa kan baunya oleh masyarakat luas diam-dian saja, untuk itu tidak perlu di persoalkan, inti nya penghulu bersikap sesuai dengan aturan dan ketentuan. LLMB Bungaraya memandang memang wajar saja ada pihak-pihak yang keberatan bila dilakukan sesuai jalurnya, namun apabila ada pihak yang berupaya mengintervensi Penghulu atas keputusan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan kami pastikan LLMB akan berdiri di baris terdepan untuk membela keadilan dan kebenaran,"tegasnya.
"Menyangkut permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Dusun Dayang Suri atas nama Sihibul Amin, terkait kasus Limbah hewan ternak, kita mengharapkan semua lembaga yang terkait untuk dapat mengklarifikasi kembali permasalahan yang terjadi, baik itu Bagian Hukum, DPMK dan Dinas Peternakan yang tau persis tentang penanganan limbah ternak, sehingga kedepannya mudah bagi kampung-kampung yang ingin menyusun Peraturan Kampung ( Perkam) terkait limbah ternak, Negeri ini adalah Negeri yang bermarwah, jangan ada lagi penindasan terhadap yang lemah,"pungkasnya. (Masgin)