Lima Kali Anak Dibawah Umur disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil, Satreskrim Bungaraya Amankan Pelaku


Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur


SIAK (NU)- Unit Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak  Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang merupakan anak Tiri nya di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bungaraya -Polres Siak, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang Baru diketahui pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB di  Kampung Dosan, Kecamatab  Pusako, Kabupaten  Siak.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh. Kapolsek Bungaraya AKP YUSIRWAN.SH, Minggu  tanggal 05 November 2023 mengatakan, tindak pidana Persetubuhan ini terbongkar setelah korban inisial NS yang masih berumur 13 ( tiga belas ) tahun mengatakan sama orang tua perempuannya  mau berobat karena sakit, dan kemudian korban dengan mamaknya berangkat ke bidan inisial F dan di tempat bidan tersebut di tespack untuk kehamilan dan hasil nya positif (+), kemudian di tanya oleh ibunya dan korban mengatakan pelakunya adalah bapak sambung (Ayah Tiri) korban insial MF.

"Dari keterangan ibu korban Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, awal nya Korban inisial NS sakit perut, lalu Korban  mengasih tau kepada pelapor inisial I P,  mak perut saya  sakit ayok lah bawak berobat, lalu  pelapor pergi kerumah saksi  untuk meminjam motor membawa korban  berobat ke Bidan Desa Sungai Limau, inisial F, lalu bidan desa memeriksa  perut korban dan Bidan Desa  langsung menyuruh untuk tes urine, lalu hasil urine nya positif (+) hamil dan kemudian ibu korban menanyakan kepada Korban,  siapa yang melakukan? dan  Korban   langsung menangis sambil menjawab  yang melakukannya adalah bapak Sambung (Tiri nya) inisial MF,"ungkap PLH Kapolsek Bungaraya AKP.Yusirwan, SH.

Bahwa berdasarkan  infomasi dari masyarakat bersama Bhabinkamtibmas Kampung Dosan,  pelaku berada di Kampung Dosan dan kemudian PLH Kapolsek AKP YUSIRWAN,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPDA Aprizal dan Anggota langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak , dan saat itu langsung dilakukan klarifikasi terhadap pelaku dan yang di duga pelaku mengakui perbuatannya tersebut sudah menyetubuhi korban sebanyak  5 ( lima) kali yang di ingat oleh pelaku. 


"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa : 
-1 (satu) Helai celana dalam warna pink
- 1 (satu) Helai baju kemeja lengan pendek warna Hitam gambar beruang 
- 1 (satu) Helai celana panjang warna hitam les biru,putih
- 1 (satu) Helai tengtop coklat
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik menjerat Pelaku Dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkas Kapolsek Bungaraya. (Masgin)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama