Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi di Jemput Paksa Oleh Penyidik Kejari Siak

Suparmim di jemput paksa oleh Tim Penyidik  Kejari Siak

SIAK (NU)- Tersangka tindak pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 atas nama Suparmin (SPN) dijemput Tim Penyidik Kejari Siak dengan upaya paksa di kediaman nya yang beralamat di Dusun I Meranti, RT.005, RW.002, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Rabu (4/10/2023) pagi.

“Hari ini kami telah melakukan penjemputan secara paksa terhadap tersangka SPN,  karena dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan yang dilayangkan terhadapnya selama 6 kali,” kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik di Kantor Kejaksaan Negeri Siak saat konferensi Pers, Rabu, (4/10/2023) .

Lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa, tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.

“Selama ini tersangka tidak pernah hadir, ia selalu berdalih sakit dan membuat surat keterangan dari dokter yang berbeda setiap kita melakukan pemanggilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, karena tersangka  sering berdalih sakit, saat penjemputan tersangka didampingi oleh dokter untuk dilakukan pra diagnosa serta disaksikan oleh keluarga tersangka dan pemerintah setempat.

Kejari Siak Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Pendistribusian Pupuk Subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan


“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka, Penghulu kampung serta Kepala Dusun setempat juga didampingi oleh dokter untuk dilakukan pra diagnosa pemeriksaan awal. Yang mana dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dapat diambil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat,” terang

Kasi Intel juga menegaskan, bahwa saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, didapati beberapa pihak tersangka melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Tersangka juga berupaya untuk menghilangkan beberapa barang bukti dan melakukan pengalihan barang bukti lainnya, yang dilakukan oleh pihak-pihaknya, hal ini diketahui saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu sebelumnya berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 orang yaitu, SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 sampai saat ini, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, MY selaku Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani, SHF selaku Pemilik KPL UD. Rangga dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/Petugas Verifikasi dan Validasi.

"Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Informasi yang dapat di himpun awak media, Dari 6 tersangka, hingga saat ini Kejari Siak baru melakukan penahanan kepada tiga tersangka, yaitu MY, SHF dan SPN, berarti masih ada tiga tersangka yang belum dilakukan penahanan yaitu SKI yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 hingga saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian Kabupaten Siak dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/Petugas verifikasi dan validasi. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama