Pria Tua di Rohul Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Pengakuannya Hanya Dimasukin Jari Saja


Pelaku pencabulan di Rokan Hulu inisial A (57) saat berada di Mapolres Rohul

ROHUL (NU)- Seorang pria tua inisial A (57) tercatat sebagai warga Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat.

Pasalnya, pria tua tersebut dikabarkan melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang bocah wanita yang merupakan tetangganya sendiri, dan diapun akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Rohul pada senin (18/9) lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos kepada haluanriau.co, selasa (19/9) pagi.

“Kami  Satreskrim Polres Rohul mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang pria inisial A(57), terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat yang bergelar Doktor Hukum itu.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasat melanjutkan, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yakni LP /B/205/IX/2023/SPKT/Polres Rohul/Polda Riau. Tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan beberapa alat bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap terduga pelaku inisial A (57) kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, sambung Kasat.

“Untuk korban ada dua orang, sebut saja namanya Bunga dan Melati, kedua korban merupakan tetangga pelaku yang masih dibawah umur, bejatnya pelaku ini tidak hanya sekali melakukan perbutan cabul kepada kedua korban melainkan kedua korban lebih dari satu kali di cabili korban,” terang Kasat.

Terkait modus pelaku melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban kerumahnya dengan bujukan uang jajan, setelah itu korban disuruh duduk diatas pangkuan pelaku. Sementara hasil visum menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban.

“Kepada Polisi, Pelaku mengaku hanya memasukkan jarinya ke kemaluan korban, bukan alat kelamin,” kata kasat menambahkan.

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas Kasat mengakhiri. (HR)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama