BAZNAS Siak Lakukan Rapat Kerja Teknis Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

BAZNAS Siak Menggelar Rakernis Program Renovasi Rumah Tidak Layak  Huni di Ruang Rapat Graha Zakat BAZNAS Siak, Rabu (26/07/2023)

SIAK (NU) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak menggelar Rapat Kerja Teknis Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) demi memaksimalkan program bantuan RTLH di seluruh Kecamatan se- Kabupaten Siak, yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Zakat BAZNAS Kabupaten Siak. Rabu (26/07/2023).

Kegiatan Rakernis dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I dan didampingi seluruh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Siak juga diikuti oleh penanggung jawab dan konsultan.

Rapat kerja teknis Program RTLH bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi UPZ mengimplementasikan program rumah layak huni BAZNAS, memberikan pemahaman pola koordinasi program rumah layak huni BAZNAS kepada UPZ, dan menjelaskan pedoman pelaksanaan program rumah layak huni.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan kriteria penerima Program RTLH tahun 2023 adalah seorang Muslim, termasuk kedalam 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat diantaranya adalah, fakir miskin. 

"Pada periode tahun 2023, BAZNAS Kabupaten Siak akan merenovasi rumah layak huni berjumlah 43 unit. Jumlah itu tersebar di seluruh Kabupaten Siak,"ungkapnya.

 Lebih lanjut Samparis mengatakan, BAZNAS Kabupaten Siak akan merenovasi RTLH yang menyasar rumah milik kaum Fakir miskin dengan kondisi mengkhawatirkan dan mengalami kerusakan. Ia mengharapkan kepada Pelaksana dan konsultan dapat menjalankan program ini dengan maksimal.

"Saya berharap, program ini akan memberi manfaat lebih, karena sangat dibutuhkan oleh mustahik penerima manfaat. Selain itu, ini menjadi cara BAZNAS Kabupaten Siak, yang tidak hanya fokus dalam pengumpulan saja, tetapi BAZNAS Siak juga terus berupaya menciptakan pendistribusian zakat secara berkualitas dan tepat sasaran,"pungkas Ketua BAZNAS Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.I (Masgin)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama