Terkait Viralnya di Medsos Oknum Jaksa Kejari Rohil Berselingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau



Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH 

PEKANBARU (NU)- Pada hari Kamis tanggal (25/05/2023), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH memberi penjelasan viral nya di media sosial (medsos) terkait adanya  Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berselingkuh.

Melalui siaran pers ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyampaikan, bahwa pada tahun 2004 menurut keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran, kemudian sekitar tahun 2015/2016 dengan sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangan SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit rumah Tipe 75 di Kelurahan Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH;

2. Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT;

3. Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang bervariasi antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

4. Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);

5. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

"Bahwa pada tanggal 04 Maret 2018, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain,"jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Lanjut Bambang mengungkapkani, bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan : pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami nya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

"Bahwa sekitar bulan Februari 2022 DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA. Pada tanggal 11 Juli 2022 SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi),"ungkapnya.

Bambang juga mengungkapkan, bahwa pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan, karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

"Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau,"pungkasnya. (Masgin)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama