Akhirnya, Kejari Tetapkan Tiga Orang Oknum Pungli Satpol PP Siak Sebagai Tersangka

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Siak, meresahkan warga melakukan pungli, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak. Aula Kejari Siak, Selasa 30 Mei 2023.

SIAK (NU) - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Siak, meresahkan warga melakukan pungli, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak. Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/ 2023).

Ketiga tersangka yaitu sdr. (HD) merupakan Kasatpol-PP, (I) Staf Linmas dan (N) sebagai honorer. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

Dijelaskan Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti. Dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha dibeberapa kecamatan diketahui olehnya, dengan didasari proposal yang di buat oleh I, kemudian N melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak.

Proposal yang di teken dan di cap oleh HD itu berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak 

Lanjut Kajari mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.

“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari.

Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (Masgin)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama