Skandal PT BESTI Dekat Pemukiman Warga Mengkapan, Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Humas Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan



SIAK (NU)– Keberadaan PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, semakin menuai sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan penampungan cangkang sawit itu diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan, dan lebih ironis lagi, lokasi berdirinya bukan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), melainkan tepat di tengah pemukiman warga.

Padahal, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, kawasan industri seharusnya dipusatkan di KITB, bukan di lingkungan perumahan masyarakat. Lokasi perusahaan juga disebut hanya berjarak beberapa kilometer dari sebuah Sekolah Dasar di Kampung Mengkapan, sehingga menimbulkan kekhawatiran soal kesehatan dan keselamatan warga.

Humas Bungkam, Konfirmasi Tak Dijawab

Ketika dimintai konfirmasi, PT BESTI memilih bungkam. Upaya klarifikasi sudah dilakukan kepada salah seorang karyawan perusahaan, Doni, pada 11 September 2025 lalu. Namun, ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak Humas.

“Bisa berhubungan dengan Humas saja pak,” ujarnya singkat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Humas PT BESTI, Indra Lesmana, tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Aktivis Lingkungan Prihatin

Sorotan juga datang dari aktivis lingkungan asal Siak, Syamsul Hadi, S.IP. Ia menilai kehadiran PT BESTI di tengah pemukiman sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap tata ruang yang berlaku.

“Kalau benar perusahaan itu berdiri di lingkungan rumah warga atau dekat sekolah, jelas-jelas menyalahi tata ruang. Apalagi Pemda Siak sudah punya KITB yang lokasinya jauh dari pemukiman, mestinya itu yang dimanfaatkan,” tegas Hadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cangkang sawit merupakan limbah keras yang bisa menimbulkan bau tidak sedap jika ditumpuk dalam jumlah besar.

“Biasanya perusahaan pengolahan sawit atau penumpukan cangkang wajib punya dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL. Kalau berada dekat pemukiman, dampaknya jelas bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Warga Terganggu, Jalan Nasional Macet

Sejumlah warga juga mengeluhkan aktivitas perusahaan. Selain polusi udara dan kebisingan, truk-truk tronton pengangkut cangkang yang parkir liar di badan jalan nasional membuat lalu lintas terganggu.

“Betul ini sangat mengganggu. Pernah sampai hampir tabrakan gara-gara truk-truk itu parkir sembarangan. Kalau dibiarkan bisa makan korban nanti,” keluh seorang warga berinisial S.

Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir, pun mengaku sudah berulang kali menegur pihak perusahaan.

“Sayo sudah pernah mengundang pihak perusahaan. Awalnya mereka tanggapi, tapi beberapa hari saja. Setelah itu truk kembali parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Kapolsek: Harus Ada Lahan Parkir Khusus

Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, turut menegaskan pihaknya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat dan ormas terkait permasalahan tersebut.

“Kami akan sampaikan permasalahan ini ke pimpinan. Perusahaan harusnya menyiapkan lahan parkir khusus bagi armada mereka,” tegasnya.

Tunggu Tindakan Pemkab Siak

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan PT BESTI. Publik pun menanti langkah tegas Pemkab, baik dalam penegakan aturan RTRW maupun pengawasan lingkungan hidup.

Keberadaan industri di tengah pemukiman bukan hanya rawan konflik sosial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan warga. Kasus PT BESTI di Mengkapan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Siak dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakatnya. (Tim)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama