Indragiri Hilir (NU)- Ratusan hektar lahan negara yang digarap oleh PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) entitas utama Perusahaan Sambu Grup telah dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Namun ironisnya, meskipun sudah ditetapkan masuk sebagai kawasan hutan oleh Satgas, aktivitas perkebunan dan perkantoran perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut tetap berlangsung normal.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Inhil, Erik Rusnandar, SH, saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.
Terpisah, anggota Tim Satgas PKH Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa lahan yang telah dianggap kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara bukan milik PT. RSUP dan PT. RSTM.
“Jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki KSO Kerjasama Operasi) diatas kawasan hutan tersebut, maka perusahaan diduga telah menggarap lahan milik negara secara ilegal,” tutur Tim Satgas PKH, Nurcholis, Senin (5/8/2025).
Dijelaskan, pemasangan plang bersifat sementara, karena itu hanya menunggu proses selanjutnya, yaitu terbitnya Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib melibatkan masyarakat, koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi oleh BUMN yakni PT Agrinas.
"Lahan yang masuk kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara. Jika ada pihak yang mengelola di atas kawasan hutan tersebut, maka telah menggarap lahan secara ilegal, dan nantinya akan dikenakan denda," terangnya.
Menanggapi hal ini, Wilson Lalengke S.Pd. M.Sc., M.A., Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) meminta Satgas bertindak tegas terhadap perusahaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara. Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, Alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.
Masyarakat tempatan juga mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, dan perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin agar dikenai sanksi tegas
Untuk diketahui, Satgas PKH telah memasang plang pada area yang masuk dalam kawasan hutan seluas 237,17 Ha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupa mengkonfirmasi pihak perusahaan Sambu Grup.
Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp wartawan kepada Humas Sambu Grup Ginting belum direspon meskipun pesan sudah centang dua.
Sumber: haluanriau.co