![]() |
Bupati Siak, Afni Z cek langsing PT.Triomas di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit |
SIAK (NU)- Dugaan pelanggaran serius dilakukan PT. Triomas Bangun Tersus. Perusahaan ini kedapatan membangun Terminal Khusus (Tersus) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Diduga tanpa melengkapi izin operasional lengkap, seperti tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
PT Triomas FDI (Forestry Development Indonesia)merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±6.335 hektar di wilayah Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sebelumnya tercatat pernah bersinggungan dengan masyarakat, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keluhan minimnya CSR dan perekrutan tenaga kerja lokal.
Bupati Siak, Afni Z, turun langsung ke lapangan, pada Kamis (14/8/2025), meninjau lokasi PT. Triomas di Kampung Penyengat Sungai Apit. Ia geram karena perusahaan sudah berani membangun TERSUS, menutup jalan dan membangun fasilitas di sempadan sungai tanpa mengantongi izin.
"Ini tidak boleh, tapi ibuk sudah kerja duluan izinnya belum keluar kok ibuk sudah bangun TERSUSnya, enggak boleh ya bu" tegas Afni dengan nada tinggi di hadapan perwakikan PT. Triomas yang ada pada saat itu.
Ironisnya, perwakilan PT. Triomas justru berdalih bahwa izin Tersus sedang dalam proses pengajuan. Namun, mereka mengakui bahwa hingga kini izin resmi belum terbit. Fakta ini semakin mempertegas dugaan perusahaan nekat beroperasi secara ilegal.
Selain membangun Tersus tanpa izin, Afni juga menyoroti keberadaan tanaman yang ditanam di sempadan sungai oleh perusahaan.
“Ini daerah sempadan sungai, tidak boleh ditanami apalagi ditutup. Sungai ini dibawah kewenangan kami kalau ibu beraktivitas di situ misalnya, itu harus se izin Pemerintah Kabupaten,"tambah Afni.
Bupati juga menyentil kebijakan rekrutmen tenaga kerja PT. Triomas yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal. Hasil pengecekan di kantor perusahaan menunjukkan mayoritas pekerja justru berasal dari Kampar dan Sumatera Barat.
"Jadi di mano orang Siaknyo, apa yang kurang orang Siak ini? apakah kami harus sekolahkan mereka tinggi-tinggi, "sindir Afni dengan nada keras.
Lebih parah lagi, terungkap bahwa PT. Triomas hingga saat ini belum memiliki dokumen AMDAL terkait pembangunan PKS mereka. Padahal, AMDAL merupakan syarat mutlak sebelum memulai kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Amin Soimin, mengakui bahwa dokumen yang ada pada PT Triomas hanya sebatas dokumen pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, namun belum ada AMDAL operasional yang jelas untuk PKS tersebut. Hal itu disampaikannya pada saat mendampingi Bupati Siak Afni kelokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. Triomas
"Kalau terkait pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) ini buk, ini sudah include tahun 2020 dokumennya. Tapi terkait operasional termasuk didalamnya perlakukan terhadap lingkungan, limbah dan segala macam, tentu nanti ada khusus lagi pengurusannya, '" Jelas Amin Soimin
Kemudian Bupati Afini menegaskan bahwa terkait AMDAL tersebut harus ada dan tentunya ada treatment khususnya
"limbah itu ada treatment khususnya, limbah rumah sakit beda, limbah PKS beda, " Imbuh Afni menegaskan
Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Pemerintah Beri Sanksi tegas kepada PT. Triomas:
Aktivis dan Penggiat Lingkungan asal Kabupaten Siak Syamsul Hadi, S.I.P mengecam keras dan Mendesak Pemerintah berikan Sanksi Tegas kepada PT. Triomas karena ternyata banyak regulasi yang di tabrak selama ini, seperti membangun TERSUS tanpa izin, serta dugaan tanpa adanya AMDAL khusus dalam mendirikan Pabrik Kelapa Sawitnya
“Membangun Tersus dan PKS tanpa AMDAL adalah pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah harus tegas. Jika terbukti, perusahaan nakal seperti ini wajib diberikan sanksi,” tegas Syamsul Hadi yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Kabupaten Siak, pada Senin (18/8/2025)
Ia menambahkan, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa AMDAL, pembangunan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“AMDAL bukan formalitas, tapi alat penting untuk memprediksi dan mengendalikan dampak lingkungan. Tanpa itu, risiko kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, hingga hilangnya kepercayaan publik sangat besar,” pungkasnya.
Selain itu, kita juga mempertanyakan Komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation ) kepada Perusahaan sebesar PT. Triomas ini, karena Setiap Hak Guna Usaha (HGU) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memang disarankan, bahkan beberapa pihak mewajibkan, memiliki komitmen Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, dan Tanpa Eksploitasi (NDPE). Komitmen NDPE ini menjadi semakin penting untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit dan mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan serta masyarakat.
Kasus PT. Triomas menjadi bukti bahwa masih ada perusahaan di Kabupaten Siak yang berani menabrak aturan demi kepentingan bisnis. Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Pusat : apakah akan tegas memberi sanksi atau justru membiarkan perusahaan bermasalah ini melenggang bebas. (Hadie)