![]() |
| Pengamat Hukum Tata Negara UNRI, Zulwisman, S.H.,M.H |
PEKANBARU (NU) - Sejumlah demo yang digelar di sejumlah daerah membuat kerusakan beberapa fasilitas gedung pemerintah bahkan adanya penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat.
Merespon hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara UNRI, Zulwisman, S.H.,M.H mengatakan pemantik dari kemarahan warga ini bersumber dari dugaan naiknya penghasilan Anggota DPR RI, meski, pada Minggu (31/8) ini Presiden Prabowo membatalkannya.
"Dalam 4 hari terakhir, politik dalam negeri begitu terganggu stabilitasnya, pemantiknya adalah dugaan naiknya penghasilan Anggota DPR RI (karena ada bantahan dari Pasha Ungu) dan berjoget rianya sebahagian anggota DPR RI dalam sidang Paripurna di DPR RI," ujarnya.
Kebahagian rakyat protes atas isu/ kebijakan tersebut, yang memang menjadi puncak kemarahan rakyat.
Terlepas dari itu semua, harus kita sadari negara gagal dalam memenuhi keinginan rakyat dalam hidup bernegara, tujuan umum negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 belum tercapai, angka pengangguran tinggi, lowongan pekerjaan begitu terbatas dibalik pertumbuhan penduduk yang terus naik di Indonesia. Dan dibalik disparitas kehidupan yang timpang antara pejabat negara dengan rakyat.
Negara terlihat begitu tertatih-tatih dalam penerapan nilai konstitusi normatif (negara baru mampu dalam penerapan nilai konstitusi nominal).
Dibalik disparitas yang ada, demontrasi tak terhindarkan. Urusan keamanan, ketertiban dan politik terganggu.
Presiden bekerja cepat dan membangun konsolidasi yang kuat dalam usaha ketahanan nasional dibidang politik.
Disisi lain aksi demi aksi di Ibukota Negara dan di berbagai daerah jadi konsumsi publik.
Demontrasi yang penuh amarah berimplikasi rusaknya fasilitas publik serta tercederainya demokrasi yang dibungkus oklokrasi.
Rakyat menekan pemegang kekuasaan dengan dalih teori kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) . Sah kah hal itu...,
Sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tentu sah-sah saja rakyat memprotes para wakilnya yang memang belum terlihat kinerjanya yang maksimal dan lebih menonjolkan kesenangan sebagai pemegang kuasa rakyat.
Namun yang kita sayangkan adalah rakyat menekan dengan amarah, bukan dengan logika. Rakyat memprotes bukan dalam dimensi hukum, tetapi menonjolkan tindakan represif ala rakyat. Dan tentu ini dapat dikatakan mencederai penyelenggaraan demokrasi yang berdasarkan hukum (Pahami Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945).
Perkataan "tolol" yang dilemparkan pada rakyat serta jogetan penuh gembira para anggota DPR RI seharusnya disikapi cukup dengan desakan mengganti "wakil" terutama pada partai politik sebagai sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Amarah yang memuncak telah membuat fasilitas publik menjadi abu, untuk mengembalikan ini tak ada jalan lain, APBN/APBD yang sekarat harus dianggarkan untuk memperbaiki itu semua ditengah jalan kekuasaan. Dan tentunya rakyat kembali bergotong royong (membayar pajak) untuk menutup itu semua.
Dari kejadian ini tentu kita harus semakin belajar tentang "berdemokrasi". Demokrasi harus kita bangun diatas hukum dan kepentingan masyarakat yang luas yang baik dan tentu harus didukung dengan kesadaran hukum yang baik pula dari setiap diri.
Partai politik sebagai peserta pemilu yang mencalonkan wakil-wakilnya harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompok.
Menurutnya, Bangsa Indonesia harus bisa membangun demokrasi yang tidak mengarah pada oklokrasi, dan untuk mewujudkan itu tentu harus berakar pada sila ke 4 Pancasila. yang menjadi pembeda demokrasi Indonesia dengan bangsa lainnya. Karena setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing masing.
"Akankah kita mampu menata itu dari kejadian ini ?, Wallahu alam bissawab," tutupnya (afi)
Sumber: haluanriau.co

