Irving Kahar Arifin Tegaskan Tak Pernah Setujui Gugatan Pilkada Siak

Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin hadiri persidangan di MK, Selasa (29/04/2025)


SIAK (NU) -  Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui atau menginisiasi pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara nomor 312/PHP.BUP-XXIII/2025 di MK, Irving menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan secara sepihak oleh pasangannya, Sugianto, tanpa koordinasi dan persetujuan darinya.

Irving mengaku sangat dirugikan atas pencantuman namanya dalam gugatan yang teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025. Dalam dokumen itu, namanya tercatat sebagai salah satu pemohon bersama Sugianto.

“Permohonan itu diajukan tanpa sepengetahuan saya. Padahal, saya sudah menerima sepenuhnya hasil pemilihan yang digelar pada 27 November 2024, termasuk hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK,” ujar Irving di hadapan majelis hakim.

Irving juga telah mengajukan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada Siak tersebut pada 9 April 2025. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip sportivitas dan penghormatan terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung secara terbuka dan jujur.

Menurut Irving, narasi dalam permohonan yang menyebut dirinya menyudutkan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, adalah tidak benar. Ia bahkan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan tersebut bersama Sugianto, usai diketahui bahwa mereka memperoleh suara tertinggi.

“Saya mengakui hasil demokrasi. Kemenangan Afni-Syamsurizal adalah cerminan pilihan rakyat. Saya memilih mendukung hasil itu, bukan memaksakan gugatan yang tidak mencerminkan suara masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irving menyebut keberatan yang diajukan oleh pemohon, terutama soal dugaan pencalonan tidak sah terhadap calon nomor urut 3, Alfedri, adalah dalil yang prematur dan telah kadaluarsa. Sebab, isu tersebut tidak pernah menjadi poin keberatan dalam gugatan sebelumnya yang menghasilkan PSU di tiga TPS.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan. Seluruh proses telah melalui mekanisme hukum, termasuk sengketa di PTUN Medan, kasasi di MA, dan laporan ke Bawaslu,” katanya.

Irving juga mengkritik keras adanya dugaan manipulasi politik atas keluarnya rekomendasi Bawaslu terkait periodesasi jabatan Alfedri yang dinilai muncul belakangan. Ia menilai hal itu sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan hasil Pilkada yang sah.

“Segala upaya hukum telah ditempuh dan hasilnya menolak dalil-dalil yang sama. Maka tak ada alasan hukum kuat menyebut proses ini cacat atau melawan hukum,” ucapnya.

Irving berharap sidang di MK ini menjadi titik akhir dari polemik yang menurutnya hanya mencederai semangat demokrasi di Kabupaten Siak. Ia menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan etika politik dan menghormati mandat rakyat yang telah disampaikan melalui pemilihan. (Masgin)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama