![]() |
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri |
SIAK (NU) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan salah satu paslon jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra mengatakan ada seorang warga Kecamatan Bungaraya yang datang ke Kantor Bawaslu Siak dan memberikan informasi serta bukti penting terhadap kasus ini.
"Memang ada yang datang ke sini tetapi tidak dalam rangka untuk melaporkan, tetapi beliau datang untuk mengatakan informasi ke Bawaslu terkait money politics. Ini kita jadikan informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut," ujar Fadli kepada Awak Media saat ditemui di Kantor Bawaslu Siak, Senin (10/03/2025).
Ia menyebut, yang bersangkutan tidak mau diekspos sebagai pelapor, tetapi hanya untuk memberi informasi dan bukti kepada Bawaslu bahwa benar terjadi dugaan politik uang di sekitar lokasi PSU.
"Artinya kami yang akan menelusuri kasus ini, karena ini baru awal dan belum pasti maka belum bisa dibilang pelanggaran," katanya.
Fadli menegaskan, perlu dipahami bersama untuk setiap dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana Pemilu, pihaknya tidak berdiri sendiri melainkan ada tim sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Info awal ini akan kami rapatkan bersama sentra Gakkumdu besok, apa yang akan kita lakukan terhadap kasus ini dan kira-kira apa outputnya akan disampaikan lagi nanti," katanya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri membenarkan adanya warga yang membawa barang bukti sejumlah uang dan bukti rekaman pembicaraan dari pelapor dan salah satu tim Paslon yang mengarah ke politik uang.
"Yang jelas ada barang buktinya, sudah di tangan kami, berupa uang yang akan dibagikan. Informasi ini menjadi awal buat kami Bawaslu untuk merapatkan bersama tim sentra Gakkumdu untuk kami akan melakukan proses penelusuran adanya dugaan politik uang tersebut," ungkapnya.
Ditanya soal nominal uang yang diserahkan ke Bawaslu, Dardiri belum bisa menyampaikan kepada publik, namun ia membeberkan bahwa warga Bungaraya itu memberikan juga alat bukti rekaman pembicaraan via telepon kepada tim Paslon tersebut.
"Termasuk nama tim Paslon yang dimaksud. Kami akan kaji dahulu bersama Gakkumdu," ujarnya.
Dardiri mengatakan, warga Bungaraya yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak mau dijadikan sebagai pelapor, sifatnya hanya memberi informasi.
"Terhadap beliau, nanti dia kita jadikan saksi, seperti itu. Kami akan bekerja tim, bukan atas nama Bawaslu tapi tim Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Ia mengajak kepada masyarakat di sekitar lokasi PSU yang menemukan adanya kejadian pelanggaran Pemilu harap melapor dan menginformasikan kepada Bawaslu. "Siapa pun yang merasa menemukan adanya pelanggaran lapor ke kami, tentunya kami mengharapkan semua pihak menjadi pengawas pada Pilkada ini sehingga menghasilkan pemilu yang jujur dan adil," tutupnya. (Mg)