![]() |
Penghulu Jayapura, Nurhadi Budiono angkat 3 jari |
SIAK (NU) - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, berbagai spekulasi dan perbincangan muncul di Masyarakat.
Salah satu fokus perhatian tertuju pada TPS 3 di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, warga menyoroti dugaan ketidaknetralan.
Tak luput dari sorotan, Penghulu Kampung Jayapura, Nurhadi Budiono, sebelum masa pencoblosan 27 November lalu pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu.
Nurhadi Budiono diduga mendukung pasangan calon incumbent dengan mengirim undangan kampanye incumbent dan mengirim foto dengan gaya salam tiga jari yang menjuru pada paslon 03 di grup WhatsApp.
Hal tersebut dibenarkan oleh M Andi Susilawan, Anggota Bawaslu Siak, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat. Ia mengatakan sejak adanya temuan atau laporan dari Masyarakat terkait keterlibatan Penghulu Kampung Jayapura Nurhadi Budiono langsung dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Sudah di telusuri, hasil penelusuran di rapatkan dengan sentra gakkumdu dan berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat serta penelusuran belum memenuhi syarat," Tutup Andi Susilawan.
Meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu tidak masuk kategori pelanggaran netralitas ASN keterlibatannya dalam mendukung salah satu paslon ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama menjelang pelaksanaan PSU mendatang.
"Kami khawatir jika ada pengaruh dari pihak-pihak yang tidak netral dalam pelaksanaan PSU ini, maka hasilnya bisa terdistorsi," Ungkap IM warga Jayapura.
Saat di konfirmasi Penghulu Kampung Jayapura, Nurhadi Budiono, belum memberikan jawaban terkait dirinya pernah di periksa Bawaslu. (HA)