Alat Berat di Galian C yang masih bebas beraktivitas menggali tanah |
SIAK (NU) - Sejumlah warga Dayun di Kabupaten Siak, Riau, mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Ironisnya, penambangan tersebut tidak jauh dari Mapolres Siak.
Warga Dayun, Ferdi mengatakan, sudah banyak warga desanya mengeluhkan aktivitas ilegal tersebut. Namun pemerintahan Kecamatan hingga pihak terkait terkesan tutup mata melihat aktivitas itu.
"Sepengetahuan saya, lokasi penambangan itu tidak hanya satu titik. Melainkan ada beberapa titik. Tapi dibiarkan begitu saja. Wajar saja timbul kecurigaan masyarakat terhadap pihak terkait karena adanya pembiaran,"ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (06/03/2023).
Bahkan, gara-gara aktivitas penambangan itu, di lokasi sudah ada lubang besar seperti kolam. Itu dikarenakan bekas galian alat berat.
"Sudah kayak kolam renang. Itu sangat berbahaya bagi keselamatan anak-anak. Sebab lokasi penambangan di Dayun ini, rata-rata tidak jauh dari pemukiman warga," kata Ferdi.
Selain mengancam keselamatan anak, aktivitas Galian C ini juga mengancam keselamatan pengendara karena truk pengangkut tanah lalu-lalang keluar masuk ke lokasi penambangan menyisakan tanah yang jatuh ke Aspal.
"Kalau musim kemarau, berdebu jalanan dibikinnya. Untung saja beberapa hari ini hujan. Kalau enggak, kasian pengendara sepeda motor. Sak-sak kaca helm pun berdebu," ujar warga Desa Dayun lainnya, Sulimanto (40) dengan logat Medan-nya.
Oleh karena itu, Sulimanto meminta agar pihak terkait menertibkan aktivitas penambangan Galian C tersebut. Apalagi kuat dugaan, izin penambangan tidak ada alias ilegal.
"Kita khawatir, akan lebih banyak lagi penambang ilegal di sini. Sebab yang ada saja saat ini dibiarkan bebas beroperasi," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso mengatakan bahwa, izin penambangan Galian C dikeluarkan Pemrov Riau. Kendati begitu, sepengetahuannya penambang Galian C di Kabupaten Siak kebanyakan tidak mengantongi izin lingkungan.
"Rata-rata pengusaha Galian C di Siak hanya sudah terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) saja. Sementara izin lingkungan kebanyakan tidak ada. Harusnya mengantongi kedua izin tersebut. Terkhusus izin lingkungan, karena itu menyangkut keberlanjutan lingkungan," pungkasnya. (Masgin)