NGO Forester Indonesia Apresiasi Pemda Siak dalam Pengelolaan Lahan Tora

Ngo Forester Indonesia Rapat Bersama Pihak-Pihak Terkait TORA

SIAK (NU)- Ngo Forester Indonesia selaku Ngo yang konsentrasi terhadap konservasi alam dan habitat harimau Sumatera dan sudah melakukan penelitian diberbagai provinsi termasuk di Kabupaten Siak menyoroti Tanah Obyek Repormasi Agraria (TORA) di Kabupaten Siak.

Dimana kita ketahui Bersama, penerima lahan Tora di Kabupaten Siak terdapat sebelas desa di empat kecamatan kurang lebih total keseluruhan 5000 Hektar.

Dimana dalam pengelolaan Lahan Tora yang diberikan pemerintah kepada masyarakat lokal pinggiran Kawasan Hutan guna meningkatkan ekonomi yang berkelanjutan yang lestari dalam pengelolaan lahan yang arif dan bijaksana.

"Perlu kita ketahui bersama dimana sebanyak 3.359 SHM masih tersimpan di bagian adwil, yang mana nanti akan diserahkan kepada masyarakat dalam waktu dekat yang artinya saat ini panitia lahan tora selaku pemerintah daerah memberikan arahan serta perlakuan yang baik dalam pengelolaan lahan, "ungkap Lucky Khairuddin selalu Direktur NGO Forester Indonesia kepada Awak Media. Sabtu (16/12/2023). 

Hasil identifikasi Ngo Forester Indonesia, kata Lucky Khairuddin, di areal lahan Tora yang saat ini sedang hangat di perbincangkan publik serta menimbulkan konflik sosial dan isu-isu yang menimbulkan keresahan, mulai dari isu pemilik SHM tidak dibayar fee dari hasil limbah, isu pemalsuan stempel Setda, isu penerbitan SKT dan macam-macam oleh media online yang tidak bertanggung jawab dan hal yang besar-besarkan oleh persaingan bisnis dari hasil penjualan ke Dua perusahaan bubur kertas yakni PT. Indiakiat Pulp and Paper dan PT RAPP.

Hal itu senada disampaikan oleh Kabag Adwil Bapak Zaki melalui pesan Whatsapp beberapa waktu lalu,kata Lucky Khairuddin, Peta Sekda itu hanya tanda terima saja dan sudah clear dan tidak adannya pemalsuan stempel. Begitu juga isu yang beredar yang ada di Koto Ringin salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya inisial (Je).

"Awalnya kami tidak dapat fee dari hasil kayu, setelah kami media kan barulah diberikan hak kami, artinya perlu adanya komitmen Bersama dengan direktur Ngo Forester Indonesia," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Lucky Khairuddin selaku Direktur Forester Indonesia juga mengatakan, sebenarnya ini adalah persaingan bisnis tegakan limbah kayu akasia, dan untuk meraih itu harus masyarakat lokal yang mengatas namakan Koperasi, jika satu masyarakat memberikan kuasa kepada koperasi maka hal itu sebagai barometernya.

" Bahkan kita ketahui dimana baru-baru ini pemerintah daerah dari Bagian ADWIL, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) dan seluruh stake holder baru saja melakukan pertamuan dan menepis semua isu beredar serta menimalisir konflik sosial yang terjadi yang digiring lewat opini media online yang belum tentu kebenarannya, "tegasnya.

Dari hasil tinjauan Lucky Khairuddin terhadap pemerintah daerah, hanya ada beberapa Koperasi tempatan yang saat ini melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya selaku panitia Tora yakni Koperasi, Tuah Abadi Makmur, Koperasi Koto Ringin dan terakhir Koperasi Bunsur Bersatu Jaya, yang mana Pemerintah Daerah mendorong adanya tanaman kehidupan yang harus di tanam di areal tora yang mana saat ini terdapat tegakan akasia yang diperebutkan.

Lucky Khairuddin juga menyoroti adanya pengaduan Hukum yang tidak sewajarnya. Seperti Koperasi Tuah Abadi Makmur yang saat ini sedang dilaporkan oleh oknum-oknum yang tidak memahami sejarah lahan penerima tora, yaitu melaporkan pengurus koperasi ke Polda Riau.

" Kami  menyesalkan hal demikian, sebab kita disini masih ada Polsek ataupun Polres Siak, ini langsung ke Polda , ini ada apa juga? Menyoroti hukum disini jelas persaingan bisnis. Untuk menyikapi oknum-oknum mafia tanah, tentu Ngo Forester Indonesia akan mengontrol hal ini,"ungkap Lucky. 

"Salah satu masyarakat warga siak yang tergabung sebagai Mahasiswa Riau menyarankan semua pihak jika ada hal hal negatif di media sosial tidak perlu berspekulasi supaya isu-isu tidak beredar, disini ada pemerintah daerah untuk bisa meluruskannya, jangan seperti anak-anak sedikit sedikit masuk media,"pungkasnya. ( Hen) 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama