Masyarakat Temusai Sesalkan Pemberitaan Yang Tak Berimbang di Salah Satu Media. Apapun Yang Terjadi Masyarakat Akan Pertahankan Lahan Miliknya

Pos Scurity Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai

RIAU (NU)- Masyarakat Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak,Riau sesalkan adanya pemberitaan salah satu media terkait dengan keberadaan lahan yang sudah dikuasai warga jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis yang terkesan menyudutkan. Masyarakat Kampung Temusai yang tergabung dalam Gapoktan atau Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai  sampai manapun akan pertahankan hak mereka dalam mengelola lahan yang sudah lama ia kuasai.

"Kita sudah  menguasai lahan ini jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas antara  Kampung Temusai Kabupaten Siak dengan Desa Muara Dua atau desa lainnya  yang berada di Kabupaten Bengkalis," ujar M. Majid (62) Ketua LPM Kampung Temusai kepada Nusantara80.com, Kamis (29/06/2023).

Media yang terkesan menyudutkan itu tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak yang di singgungnya. 

"Perlu kami jelaskan bahwa, apabila lahan itu sekarang  berada di Kabupaten Bengkalis, apakah hak perdata warga yang memiliki lahan  hilang terhadap lahan itu?, tentu tidak kan!," ungkapnya dengan nada kesal.

"Gara-gara tapal batas ini, kami yang jadi korban, masyarakat Temusai yang sudah  puluhan tahun menggarap lahan, gara-gara Keputusan Kemendagri, kini harus bersengketa dengan masyarakat tetangga desa karena klaim ikut kabupaten tertentu, padahal seharusnya tidak demikian, ikut kabupaten  manapun tetap tidak menghilangkan atas alas hak,"imbuhnya.


Mantan Penghulu Kampung Temusai Junaifi  menjelaskan bahwa,  dulu sebelum pemekaran Desa Temusai, Desa induknya adalah Desa Perincit, dan wilayah yang  sekarang menjadi sengketa itu adalah wilayah Perincit yang mekar menjadi Kampung Temusai, dan lahan disana itu sudah digarap masyarakat dengan mengunakan kelompok tani.

"Lahan itu sejak puluhan tahun silam sudah digarap warga dan mereka kuasai serta sudah mengantongi surat," tegas Junaifi. 

Hal senada juga di ungkapkan Penghulu Temusai Syamsudin,  bahwa saat ini Pemerintah Kampung kembali mengajukan permohonan kepada pihak terkait supaya tapal batas yang sudah di keluarkan untuk di tinjau.

"Karena akibat tapal batas ini Pemerintah Kampung di rugikan, warga yang sudah mengantongi surat secara administrasi dan sudah membayar pajak lahannya bermasalah gara-gara tapal batas ini, masalah-masalah bermuculan karena lahan mereka di Klaem oleh pendatang dan desa tetangga setelah tapal batas, bahkan ada terjadi tindak pidana pencurian buah sawit milik Gapoktan yang dilakukan oleh warga kampung tetangga, " ungkapnya.

Lebih lanjut Penghulu Temusai Samsudin menyampaikan bahwa, dirinya bersama Penghulu-penghulu Kabupaten Siak yang ber sepadan Desa Muara Dua dan Bandar Jaya Kabupaten Bengkalis serta sekitarnya, kemarin sudah menemui Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan hal tersebut.

"Alhamdulilah laporan kita diterima dan akan ditindak lanjuti oleh Pak Gubernur," kata Penghulu. 

Penghulu Kampung Temusai  dan masyarakat nya tetap tidak terima wilayah nya ada yang masuk ke Kabupaten Bengkalis.

"Kita akan terus memperjuangkan hak masyarakat kita yang sudah mengelola dan menguasai lahan tersebut,  karena sudah banyak warga kami yang menguasai untuk sumber mata pencaharian mereka," tegasnya.

Sementara itu Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam juga menjelaskan secara rinci bahwa sudah ada keluar hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang putusannya memenangkan Gapoktan.

“Perlu diketahui Gapoktan itu gabungan dari beberapa kelompok Tani yang ada di Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya semua dokumen lengkap mulai dari awal pendirian serta dimana lokasi lahan garapan,” sebut Imam.

Sekali lagi, lanjut Imam, kepada pihak yang ingin mengetahui kronologis dan sejarahnya bisa datang konfirmasi.

“Kita tidak mau pihak yang tidak paham lalu buat opini yang tidak baik kepada kami,” katanya.

Ditambahkan Imam, adapun putusan PTUN itu sudah inkrah dengan nomor 172 PK/TUN/TF/2022 JO nomor 367 K/TUN/TF/2021 JO Nomor 22/B/TF/2021/PTUN Medan JO nomor 23/G/TF/2020/PTUN.PBR.

“Semua putusan dari awal PTUN sampai dengan PK di Mahkamah Agung lengkap Gapoktan menang atas lahan yang dimaksud,”pungkasnya. (SH)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama